JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Rektor Unila (Universitas Lampung) Prof Karomani ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia ditangkap terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, sampai saat ini telah menangkap tujuh orang di wilayah Bandung dan Lampung.
Baca Juga: Kecelakaan di Tol Pemalang-Batang, Ayah Emir Dardak Wakil Gubernur Jatim Meninggal
Termasuk rektor dan pejabat kampus dimaksud. Mereka saat ini sudah berada di Gedung KPK Jakarta.
"Tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut. Perkembangannya akan segera disampaikan," kata dia.
Baca Juga: Ini Peran Enam Perwira yang Menghalangi Penyidikan Kasus Brigadir J
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut. **
sumber: ANTARA
Artikel Terkait
4 Berkas Perkara Penembakan Brigadir J Dilimpahkan ke Kejaksaan
Masih Ingat Remaja BW yang Tinggal di Makam? Kini Dia Magang di Bengkel Motor Boyolali
Akhirnya, Polisi Temukan CCTV Pembunuhan Brigadir J
Polisi Usut Obstruction of Justice Dibagi Lima Klaster, Perusakan Perintah Ferdy Sambo
Produksi Alkes Dalam Negeri Kini Mencapai 100 Persen