KPK Tetapkan Rektor Unila sebagai Tersangka Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru

- Minggu, 21 Agustus 2022 | 09:10 WIB
Rektor Unila Prof Karomani ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (SMSolo/dok unila.ac.id)
Rektor Unila Prof Karomani ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (SMSolo/dok unila.ac.id)

JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Unila sebagai tersagka terkait penerimaan calon mahasiswa baru.

Selain rektor, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya dalam kasus tersebut.

"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

Baca Juga: Tak Hanya Menyuruh Bharada E, Ferdy Sambo Juga Tembak Brigadir J Dua Kali

Sebagai penerima, yakni Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB).

Sedangkan pemberi ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD). Asep mengatakan untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik menahan tiga tersangka untuk 20 hari pertama mulai 20 Agustus 2022 sampai dengan 8 September 2022.

Baca Juga: Inilah Profil Rektor Unila Prof Karomani yang Viral Karena Ditangkap KPK

Yakni KRM ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK serta HY dan MB ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sementara, tersangka AD penahanannya terhitung mulai 21 Agustus 2022 sampai dengan 9 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Karena ini ada perbedaan waktu pada saat penangkapan, jadi AD ditangkap belakangan," ujar Asep.

Baca Juga: Dua Anggota Polsek Tanah Abang Ditusuk Penadah Motor

Atas perbuatannya, KRM, HY, dan MB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara AD sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. **

sumber: ANTARA

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X