JAKARTA, suaramerdeka-solo.com – Ladang ganja seluas sekitar tujuh hektare di wilayah Aceh, ditemukan jajaran Polri.
Penemuan berdasarkan pengembangan penyelidikan, setelah aparat penegak hukum menggagalkan peredaran ratusan kilogram barang haram itu.
"Tim melakukan penyisiran di Gunung Leuser, dan menemukan ladang ganja di daerah Beutong Ateuh Banggalan, Kabupaten Nagan Raya dengan luas tujuh hektar," kata Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi, sebagaimana dilansir Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.
Baca Juga: Presiden Jokowi Umumkan Pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali
Penemuan ladang ganja itu berawal dari penggagalan peredaran ganja seberat 529 kilogram oleh jajaran Polri dari jaringan pemasok dan pengepul asal Aceh-Medan-Palembang-Jakarta-Bogor.
Menurut Kombes Pol Jayadi, pengembangan penyidikan itu dilakukan sejak 9 Juni 2021 ketika pihaknya mengamankan barang bukti berupa 198 bungkus ganja dengan berat 223,95 kilogram.
"Tim melaksanakan pengembangan pada Kamis, 24 Juni 2021 dan berhasil mengamankan empat tersangka dengan barang bukti narkotika jenis ganja sembilan karung yang berisi 280 bungkus seberat 304,60 kilogram," kata Jayadi.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan PPKM Darurat Jawa-Bali. Mana Saja, Ini Daftar Daerahnya
Empat tersangka pun diamankan. Mereka berinisial IB (42), MA (35), RD (37) dan IS (44).
Dalam penyelidikan kemudian diketahui bahwa keempat tersangka memiliki ladang ganja di daerah Aceh.
"Tim melakukan penyisiran di Gunung Leuser, dan menemukan ladang ganja di daerah Beutong Ateuh Banggalan, Kabupaten Nagan Raya dengan luas 7 hektar," ujar Jayadi.
Baca Juga: Badai Covid-19 Melanda DIY, Relawan GUSDURians : Warga DIY Maafkan Kami...
Atas temuan itu, pihak kepolisian kemudian memusnahkan ladang tersebut dengan cara mencabut pohon dan membakarnya.
"Selanjutnya, ladang ganja dimusnahkan dengan mencabut pohon ganja dan membakarnya," tutur dia.
Dalam kalkulasi kasar, ladang seluas tujuh hektar tersebut akan menghasilkan 630 ribu ganja kering dengan berat 210,529 ton.
Jika harga jual ganja kering mencapai Rp 4 juta per kilogram, maka akumulasinya mencapai Rp 842 miliar.*