BANDARLAMPUNG, suaramerdeka-solo.com – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di Fakultas Hukum dan Gedung Dekanat Fakultas kedokteran Universitas Lampung (Unila), Selasa (23/8/2022).
Dekan Fakultas Hukum Unila, Dr Muhammad Fakih mengatakan, Tim Penyidik KPK datang ke fakultasnya melakukan pemeriksaan berkas dan menanyakan mekanisme penerimaan mahasiswa baru tahun 2022.
Pertanyaan yang diajukan Tim Penyidik KPK berkaitan dengan penerimaan mahasiswa melalui jalur SNMPTN hingga jalur mandiri.
Baca Juga: Rektor Unila Ditangkap KPK Saat Ikuti Kegiatan Character Building di Lembang?
‘’Tim Penyidik KPK datang ke Fakultas Hukum, menanyakan bagaimana mekanisme penerimaan mahasiswa baru, mekanismenya bagaimana, kuota bagaimana, pengawasnya siapa, sekitaran itu lah,’’ kata Muhammad Fakih seperti dilansir dari Antara, Selasa (23/8/22).
Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan berkas-berkas di FH, seperti surat menyurat pengawas, surat undangan rapat tentang penentuan berapa jumlah kuota mahasiswa di tahun 2022 dan data jumlah mahasiswa.
Tim Penyidik KPK keluar dari Fakultas Hukum membawa satu koper yang diduga berisi berkas barang bukti terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru yang menjerat Rektor Unila Prof Karomani dan sejumlah pejabat di kampus itu.
Baca Juga: Inilah Profil Rektor Unila Prof Karomani yang Viral Karena Ditangkap KPK
Di hari yang sama, Tim Penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di Gedung Dekanat Fakultas kedokteran Unila.
Tim KPK membawa dua koper yang diduga berisi berkas saat keluar dari lokasi.
Sebelumnya, Senin (22/8/2022), Tim Penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan kurang lebih 12 jam di Gedung Rektorat Unila, terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru.
Baca Juga: KPK Tetapkan Rektor Unila sebagai Tersangka Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru
Saat ini, KPK telah menetapkan 4 tersangka, yakni Rektor Unila Prof Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB).
Ketiganya sebagai penerima suap. Selain itu pihak pemberi dari swasta adalah AD atau Andi Desfiandi.**
Artikel Terkait
Terjebak Macet, Aksi Sopir Damkar Terobos Pembatas Jalan Tuai Pujian
Mabes Polri Mutasi 24 Personel ke Yanma terkait Kasus Brigadir J
Di Mana Ponsel Asli Brigadir J? Hingga Kini Polri Masih Terus Mencarinya
6 Siswa SD Di Garut Tertabrak Angkudes, 1 Meninggal Dunia
Hari Ini, Komisi III DPR RI Dengarkan Penjelasan Kapolri. Terbuka atau Tertutup?