JAKARTA, suaramerdeka-solo.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan latar belakang berubahnya keterangan yang diberikan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Keterangan awal diberikan sesuai perintah atasannya, karena dia dijanjikan akan mendapatkan SP3 dalam kasus baku tembak di rumah Kadiv Propam.
Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022). Namun, setelah mengikuti skenario Ferdy Sambo, ternyata tetap jadi tersangka.
Baca Juga: Hari Ini, Komisi III DPR RI Dengarkan Penjelasan Kapolri. Terbuka atau Tertutup?
‘’Kami tanya kenapa berubah, karena saat itu saudara Richard mendapatkan janji dari saudara FS akan membantu memberikan SP3. Namun ternyata saudara Richard tetap menjadi tersangka,’’ kata Kapolri.
Awalnya Bharada E mengikuti skenario Ferdy Sambo dengan mengaku telah terjadi tembak menembak sebelum Brigadir J tewas tertembak oleh peluru yang ditembakkan Bharada E untuk membela diri.
Namun pada akhirnya, Bharada E mengubah keterangan. Dia mengaku melihat Ferdy Sambo memegang senjata di depan jenazah Yosua yang terkapar bersimbah darah.
Baca Juga: Rekaman CCTV Versi Ferdy Sambo Pulang dari Magelang Menuju Duren Tiga Direkayasa
‘’Yang bersangkutan menyampaikan perubahan pengakuan sebelumnya. Saudara Richard menyampaikan melihat almarhum Yosua terkapar bersimbah darah, Saudara FS berdiri di depan memegang senjata lalu diserahkan kepada Saudara Richard,’’ ujar Kapolri.
Atas perubahan tersebut, Timsus melapor ke Kapolri dan menanyakan beberapa pertanyaan kepada Bharada E. Dia mengaku dijanjikan SP3 oleh Ferdy Sambo.
Artikel Terkait
Megawati Resmikan Kantor DPC PDIP Karanganyar, Pesan Agar Kader Utamakan Kepentingan Rakyat
Tim Akpol Datangi UMS, Ada Apa?
Fenomena Anak Usia Sekolah Hamil Diluar Nikah Merebak, Kebijakan Lima Hari Sekolah Perlu Dievaluasi
Warga Tirtomoyo Wonogiri Koleksi Pusaka Berbahan Batu Meteor
Fenomena Geng Motor Bawa Sajam Muncul di Bekasi