Komisi X DPR RI akan Tindak Lanjuti OTT Rektor Unila

- Kamis, 25 Agustus 2022 | 08:43 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani. (SMSolo/dok DPR RI) (Eno/Man)
Ketua DPR RI Puan Maharani. (SMSolo/dok DPR RI) (Eno/Man)

BANDARLAMPUNG, suaramerdeka-solo.com - Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani akan ditindaklanjuti Komisi X DPR RI.

Hal itu ditegaskan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam kunjungannya ke Bandar Lampung, Rabu (24/8/2022) malam. Menurutnya, OTT yang menimpa Rektor Unila itu mencederai citra pendidikan tinggi.

‘’Soal kasus suap yang menimpa Rektor Unila, nanti akan meminta Komisi X DPR RI untuk menindaklanjuti hal tersebut secara langsung,’’ kata Puan Maharani seperti dilansir Antara.

Baca Juga: KPK Geledah Fakultas Hukum dan Kedokteran Unila, 3 Koper Berkas Diamankan

Kasus suap penerimaan mahasiswa baru yang mencapai ratusan juta itu menjadi pelajaran bagi semua pihak.

Dia minta agar praktik suap penerimaan mahasiswa baru dari jalur mandiri di Unila tidak terulang lagi.

‘’Saya akan minta Kemendikbud Ristek dan Komisi X DPR RI untuk menindaklanjuti kasus Unila. Saya harap tidak terulang lagi, karena pendidikan penting untuk bangsa dan negara,’’ tegas dia.

Baca Juga: Rektor Unila Terancam Dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang

Puan minta kepada seluruh perguruan tinggi di Indonesia, terutama di Lampung agar lebih transparan dalam melakukan penerimaan mahasiswa baru dari berbagai jalur yang diterapkan.

‘’Saya minta agar jangan sampai terulang. Saya harap sistem masuk mahasiswa baru di semua perguruan tinggi dilakukan secara terbuka, transparan, sesuai aturan, dan benar,’’ ujar dia.

Sebelumnya KPK menangkap rektor dan tujuh pejabat Unila dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung dan Lampung, terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru dari jalur mandiri.

Baca Juga: Wow.. Rektor Unila Patok Banderol Hingga Rp 350 Juta Per Mahasiswa

KPK juga telah menetapkan tersangka dari kasus suap tersebut, yakni Rektor Unila Prof. Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY) dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB).

Ketiganya sebagai penerima suap dari orang tua calon mahasiswa baru. Sedangkan dari pihak pemberi suap ada Andi Desfiandi (AD). Penetapan tersangka dilakukan Minggu (21/8/22)

Penyidik KPK juga telah menyita sejumlah dokumen penerimaan mahasiswa baru dari penggeledahan yang dilakukan di Fakultas Kedokteran, Fakultas Hukum, dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unila.

Baca Juga: KPK Tetapkan Rektor Unila sebagai Tersangka Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru

Sebagai barang bukti, KPK juga telah menyita uang tunai dalam kantong plastik dan tas ransel usai menggeledah rumah mewah Rektor non aktif Universitas Lampung (Unila) Karomani.

Sumber: Antara

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X