Ferdy Sambo Dipecat? Jawabannya, Tergantung Hasil Sidang Komisi Etik Hari Ini

- Kamis, 25 Agustus 2022 | 12:15 WIB
Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik, Kamis, 25 Agustus 2022 di gedung TNCC Mabes Polri. (YouTube/POLRI TV RADIO)
Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik, Kamis, 25 Agustus 2022 di gedung TNCC Mabes Polri. (YouTube/POLRI TV RADIO)

JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Mabes Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo, terkait kasus pembunuhan rigadir J.

Sidang etik Ferdy Sambo dilaksanakan di ruang sidang KKEP Gedung TNCC lantai I, Rowabprof Divisi Propam, Mabes Polri. Sidang dilangsungkan secara tertutup.

Sidang etik Polri ini selain dihadiri oleh ketua, wakil ketua dan anggota KKEP Polri, juga diikuti oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal, dalam rangka memantau jalannya sidang.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ajukan Pengunduran Diri, Kompolnas: Lebih Tepat Dipecat Bukan Mengundurkan Diri

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan Ketua KKEP yang akan memimpin jalannya sidang etik (KEPP) adalah Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.

Sidang KKEP merupakan sidang untuk melaksanakan penegakan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap pelanggaran yang dilakukan pejabat Polri.

Baca Juga: Info Lalu Lintas Solo. Padat Tapi Lancar di Perempatan Tugu Wisnu dan Gilingan

Pelanggaran yang dimaksud adalah setiap perbuatan yang dilakukan oleh pejabat Polri yang bertentangan dengan KEPP.

Sidang KKEP atau sidang etik Polri ini diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahuj 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 itu, untuk memeriksa pelanggaran KEPP dilakukan oleh perwira tinggi Polri.

Baca Juga: Api Tungku Tak Mati Sempurna, Usaha Penggorengan Tahu di Ngemplak Terbakar

Pada Pasal 42 ayat (3) disebutkan, susunan organisasi KKEP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keanggotannya berpangkat sama atau lebih tinggi dari pangkat terduga pelanggar.

Ferdy Sambo merupakan perwira tinggi (pati) Polri berpangkat jenderal bintang dua atau Irjen Pol. Sehingga pimpinan sidang, adalah perwira tinggi Polri berpangkat sama atau lebih tinggi dari Irjen, yakni Komjen.

Baca Juga: Kapolri Akui, Ferdy Sambo Intervensi Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan

Sebelumnya di DPR, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebutkan, sidang etik ini nantinya memastikan apakah Ferdy Sambo masih layak menjadi anggota Polri.

Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Kapolri: Bharada E Ubah Keterangan, Dijanjikan SP3 Ferdy Sambo

Selain Ferdy, penyidik juga menetapkan empat tersangka lainya, yakni Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya terancam hukuman mati, atau pidana pencara maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.**

sumber; ANTARA

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X