JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN2) dan pajak progresif kendaraan diusulkan dihapus.
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan usulan tersebut bertujuan untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan dan menstimulus masyarakat agar semakin patuh untuk membayar pajak.
"Kami usulkan agar balik nama ini dihilangkan. Kenapa dihilangkan? Biar masyarakat ini mau semua bayar pajak," ungkap Yusri dalam keterangannya, Kamis (25/8/2022).
Baca Juga: Nekat Lewat Koridor Gatot Subroto dan Ngarsapura, Bus AKAP Ditindak Dishub Solo
Menurt Yusri, salah satu alasan banyak orang tidak membayar pajak kendaraan bermotor karena pembeli kendaraan bekas tidak mengganti identitas kepemilikan lantaran biayanya yang mahal.
"Banyak pemilik kendaraan asli memakai nama orang lain dalam data kendaraan untuk menghindari pajak progresif."
Baca Juga: Ferdy Sambo Dipecat? Jawabannya, Tergantung Hasil Sidang Komisi Etik Hari Ini
Selain itu, sambung Yusri, ada juga pemilik kendaraan yang menggunakan nama perusahaan agar menghindari pajak.
"Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini. Makanya kita usulkan pajak progresif dihilangkan saja sudah, biar orang yang punya mobil banyak itu senang, nggak usah pakai nama PT lagi cuma takut aja bayar pajak progresif," terangnya.
Baca Juga: Anggota DPRD Palembang jadi Tersangka. Pukul Wanita di SPBU
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono menyebut Kemendagri telah meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menghapus pajak progresif dan bea balik nama kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBN 2).
Menurut dia, hal tersebut merupakan salah satu bentuk relaksasi dari tahapan implementasi UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun.
Baca Juga: Presiden Jokowi Punya Cucu Lagi. Kahiyang Ayu Lahirkan Anak Ketiga
Dengan adanya kebijakan ini masyarakat diharapkan akan lebih tergugah untuk segera mengurus administrasi kendaraannya dan membayar pajak.
“Dengan demikian, otomatis juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui Jasa Raharja, karena di situ ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” ujar Rivan dikutip dari laman NTMC Polri, Selasa (23/8/2022).
Artikel Terkait
Ferdy Sambo Ajukan Pengunduran Diri, Kompolnas: Lebih Tepat Dipecat Bukan Mengundurkan Diri
Ada Angggota DPR Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir J? Mahfud MD Diundang MKD DPR
Kader Gerindra Pukul Wanita di SPBU, Keponakan Prabowo Murka dan Minta Oknum itu Dipecat
Ferdy Sambo Tulis Surat, Ini Isinya
Mantan Pejabat KPH Solo Ditahan. Terlibat Kerjasama Fiktif Pemanfaatan Lahan