JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Irjen Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir J dipecat dalam sidang Komisi Kode Etik Polri.
Sidang komisi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri. Yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
PTDH dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik secara paralel sejak pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat dini hari pukul 01.50 WIB.
Baca Juga: Pencarian Siswi yang Terjun ke Bengawan Solo dari Atas Jembatan Tangkisan Gunakan LCR
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri di Jakarta, Jumat dini hari.
Selain PTDH, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.
Baca Juga: Suara Misterius 'Sayang' Gegerkan Rapat Komisi III DPR dengan Kapolri
Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela.
Hasil putusan sidang komisi kode etik Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.
Setelah putusan dibacakan, Ketua Komisi menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah menerima keputusan tersebut.
Baca Juga: Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Hadirkan 15 Saksi, Termasuk Tiga Mantan Orang Dekatnya
Dihadapan komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan. **
sumber: ANTARA
Artikel Terkait
Rekaman CCTV Versi Ferdy Sambo Pulang dari Magelang Menuju Duren Tiga Direkayasa
Kapolri: Bharada E Ubah Keterangan, Dijanjikan SP3 Ferdy Sambo
Kapolri Akui, Ferdy Sambo Intervensi Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan
Ferdy Sambo Ajukan Pengunduran Diri, Kompolnas: Lebih Tepat Dipecat Bukan Mengundurkan Diri
Ferdy Sambo Dipecat? Jawabannya, Tergantung Hasil Sidang Komisi Etik Hari Ini
Ferdy Sambo Tulis Surat, Ini Isinya