Dinilai Transparan, Sidang Pemecatan Ferdy Sambo Dihadiri Kompolnas

- Jumat, 26 Agustus 2022 | 20:55 WIB
Ferdy Sambo dipecat dalam Sidang Komisi Kode etik Kepolisian (KKEP).  (SMSolo/tangkapan layar)
Ferdy Sambo dipecat dalam Sidang Komisi Kode etik Kepolisian (KKEP). (SMSolo/tangkapan layar)

JAKARTA, suaramerdeka-solo.com – Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memutuskan sanksi pemecatan terhadap Ferdy Sambo, dihadiri Kompolnas RI.

Kehadiran Kompolnas dalam sidang dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri itu, sebagai bentuk transparansi.

Hal itu ditegaskan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan usai sidang etik mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).

Baca Juga: Ferdy Sambo Dipecat!

“Selama proses sidang KEP dihadiri oleh Kompolnas RI. Ini sebagai bentuk transparansi, objektifitas, serta akuntabilitas di tubuh Polri,” tegas Dedi Prasetyo seperti dilansir PMJ News.

Sidang yang dipimpin Kabaintelkam Polri itu, beranggotakan Wakil Inspektorat Pengawas Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono, Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan Irjen Rudolf Albert Rodja.

Sidang digelar selama hampir 16 jam. Sidang secara kolektif kolegial memutuskan memberikan tiga sanksi kepada Ferdy Sambo. Pertama Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca Juga: Dipecat dari Kepolisian Ferdy Sambo Ajukan Banding

Sanksi kedua terkait pelanggaran kode etik Polri, tindakan Ferdy Sambo membunuh Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, dianggap perbuatan tercela.

Sedangkan sanksi yang ketiga terkait sanksi adminitrasi, yakni berupa penempatan khusus kepada ferdy Sambo dalam tempat khusus selama 20 hari.

“Sidang memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH (Ferdy Sambo) sebagai anggota Polri,” tegas Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Hadirkan 15 Saksi, Termasuk Tiga Mantan Orang Dekatnya

Kadiv Humas Polri juga menyampaikan terima kasih kepada publik yang telah memberikan dukungan dengan mengawal kinerja tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri.

Hasilnya, kasus pembunuhan Brigadir J bisa terungkap sesuai dengan fakta yang ada.

“Sesuai komitmen Bapak Kapolri agar Timsus bekerja secara transparan, objektif dan akuntabel,” ujar Dedi.**

Halaman:

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X