Rencana Kenaikan Pertalite dan Solar, Masyarakat Resah Kemenkeu Buka-bukaan

- Minggu, 28 Agustus 2022 | 21:18 WIB
Rencana kenaikan BBM jenis Pertalite dan Solar membat warga resah.  (foto ilustrasi) (SMSolo/dok pertamina)
Rencana kenaikan BBM jenis Pertalite dan Solar membat warga resah. (foto ilustrasi) (SMSolo/dok pertamina)

JAKARTA, suaramerdeka-solo.com – Rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar bersubsidi membuat masyarakat resah.

Kenaikan harga BBM biasanya selalu diikuti kenaikan harga-harga yang lain. Padahal, saat ini, masyarakat sedang terbebani akibat kenaikan harga pangan dan kebutuhan pokok lainnya akibat inflasi.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI pun merespons kegaduhan di masyarakat dengan mengunggah ‘Cek Fakta Subsidi BBM’ di akun Twitter resminya @KemenkeuRI, Sabtu, 27 Agustus 2022.

Baca Juga: Kapal Tanker Bermuatan 90 Ton BBM Ilegal Ditangkap di Perairan Batam

Kemenkeu menjelaskan, bahwa saat ini, harga jual 3 jenis BBM dan gas elpiji 3 kilogram jauh lebih murah daripada harga yang seharusnya.

Untuk Pertalite yang dijual Rp 7.650 per liter, seharusnya harganya Rp 14.450 per liter jika mengikuti harga minyak dunia. Artinya, pemerintah mensubsidi Rp 6.800 per liter atau 47 persen.

Baca Juga: Ingin Cari Onderdil Bekas di Klaten? Ke Pasar Legen Jatinom Saja

Sedangkan harga solar yang saat ini Rp 5.150 per liter, jika mengikuti harga minyak dunia seharusnya dijual di harga Rp 13.950 per liter. Jadi, pemerintah mensubsidi Rp 8.800 per liter atau 63,1 persen.

Ada pun untuk gas elpiji 3 kilogram yang sekarang dijual Rp 4.250 per kilogram, jika mengikuti harga gas dunia, seharusnya Rp 18.500 per kilogram.

Subsidi untuk gas elpiji 3 kilogram adalah yang paling besar disubsidi pemerintah, mencapai Rp 14.250 per kilogram atau 77 persen.

Baca Juga: Video Yuni Utami Mantan Polwan Viral Dipecat Gara-gara Tolak Bebaskan Pemerkosa, Begini Tanggapan Polisi

Untuk menjaga harga BBM, pemerintah sudah melakukan penyesuaian anggaran subsidi dan kompensasi BBM. Dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022, Pemerintah menaikkan subsidi dan kompensasi BBM dari Rp 152,5 triliun menjadi Rp 502,4 triliun.

Jika kebijakan tidak diubah, anggaran subsidi dan kompensasi BBM bisa membengkak menjadi Rp698 triliun. Pemicunya adalah nilai tukar rupiah, harga minyak dunia, dan naiknya volume konsumsi BBM. **

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X