JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Ferdy Sambo melawan hasil Sidang Komisi Etik dan Profesi Polri (KKEP) yang memecatnya dari anggota Polri.
Terkait dengan putusan itu, Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan Brigadir J resmi mengajukan banding.
Menurut Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, permohonan banding sudah resmi diajukan oleh pendamping sidang Ferdy Sambo dari Divisi Hukum Polri.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dipecat!
"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," kata Arman Hanis seperti dilansir PMJ News, Minggu (28/8/2022).
Namun memori banding belum diserahkan oleh Mantan Kadiv Propam Polri itu. Ada waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding, sejak resmi menyatakan banding.
Soal isi memori banding, Arman menyerahkan kepada Divkum Polri selaku pendamping.
Baca Juga: Beras Bantuan Dijual Diiklankan dan Dijual di Media Sosial
"Saat sidang Kode Etik yang mendampingi Divkum Polri, silahkan tanya ke Divkum,’’ ujar dia.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan putusan banding akan bersifat final dan mengikat. Artinya sudah tidak ada upaya hukum yang bisa dilakukan lagi.
Artikel Terkait
Siapa Yuni Utami, Polwan yang Dipecat Gara-gara Menolak Perintah Bebaskan Pemerkosa?
Foto Ganjar Pranowo Makan Bareng Ferdy Sambo Beredar
Video Yuni Utami Mantan Polwan Viral Dipecat Gara-gara Tolak Bebaskan Pemerkosa, Begini Tanggapan Polisi
Rencana Kenaikan Pertalite dan Solar, Masyarakat Resah Kemenkeu Buka-bukaan
Dikeroyok, Suporter Sleman Meninggal Dunia, SlemanBerduka Trending
Suporter PSS Sleman Meninggal Dunia, Netizen Salahkan Jam Pertandingan
Gerebek Apartemen Aeropolis, Polisi Tangkap 4 Pelaku Prostitusi Online
Susah Isi Lagu-lagu di HP? Datang Saja ke Pasar Legen Jatinom, Murah Meriah