JAKARTA, suaramerdeka-solo.com – Tuntutan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) agar ayat tunjangan profesi guru yang hilang pada RUU Sisdiknas, direspons Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Iwan Syahril menjelaskan, RUU Sisdiknas yang telah diajukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan 2022 kepada DPR RI, justru mendorong pemberian penghasilan layak kepada seluruh guru.
Baca Juga: Ayat Tunjangan Profesi Guru Hilang? PGRI Bereaksi, Minta Dikembalikan di RUU Sisdiknas
“RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru. RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Iwan Syahril pada laman Kemendikbudristek, Senin (29/8).
Menurut dia, guru ASN yang sudah mengajar tapi belum memiliki sertifikat pendidik, akan mendapat penghasilan yang layak sesuai Undang-Undang ASN.
"Dengan demikian, guru ASN yang yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang," ujarnya.
Baca Juga: 102 Guru SMP dari Pati Studi Tiru IKM di SMPN 1 Jogonalan, Klaten
Sementara guru non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik, akan mendapat peningkatan bantuan operasional satuan pendidikan dari pemerintah, melalui bantuan yayasan penyelenggara pendidikannya. Dasarnya, UU Ketenagakerjaan.
Iwan Syahril menegaskan, dalam RUU Sisdiknas tersebut, guru yang selama ini mendapat tunjangan profesi, dijamin tetap mendapatkannya hingga pensiun. Sedangkan guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi, bisa segera mendapat kenaikan penghasilan, tanpa menunggu antrean panjang sertifikasi.
Baca Juga: Yudi Rospuji. Ini Dia, Sosok yang Menginspirasi Film Sayap Sayap Patah
RUU Sisdiknas mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Sebelumnya, PB PGRI bereaksi atas RUU Sisdiknas yang diajukan ke DPR, karena tidak menemukan ayat tunjangan profesi guru (TPG) pada RUU itu. Mereka meminta agar ayat tersebut dikembalikan dalam RUU.
"Dalam draft RUU Sisdiknas per 22 Agustus 2022, yang kami terima sungguh mengingkari logika publik. Menafikkan profesi guru dan dosen, " kata Prof Unifah Rosyidi, Ketua Umum PB PGRI, dalam konferensi pers daring di Jakarta, Minggu (29/8/2022).**
Artikel Terkait
Rencana Kenaikan Pertalite dan Solar, Masyarakat Resah Kemenkeu Buka-bukaan
Suporter PSS Sleman Meninggal Dunia, Netizen Salahkan Jam Pertandingan
Info Lalu Lintas Solo. Bundaran Kartasura Padat, Hati-hati Lur...
Gerebek Apartemen Aeropolis, Polisi Tangkap 4 Pelaku Prostitusi Online
Dipecat, Ferdy Sambo Melawan Putusan KKEP. Ini Tanggapan Polri