SLEMAN, suaramerdeka-solo.com - Polres Sleman menetapkan 12 tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan Aditya Eka Putranda (AEP), warga Kalurahan Banyuraden, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Minggu (28/8/2022) 00.15 WIB, meminggal.
12 tersangka tersebut adalah HN (40), KI (26), YM (22), AP (29), AE (18), AS (20), SM (37), AB (19), RF (22), FS (31), JN (17) merupakan Ambarketawang, Gamping. Sedangkan AE (21) warga Purwosari, Gunungkidul.
Dilansir dari instagram Polres Sleman, Wakapolres Sleman Kompol Andhyka Donny Hendrawan mengungkap, penganiayaan tersebut terjadi di kawasan palang pintu kereta api Jalan Bibis, Mejing Kidul, Kalurahan Ambarketawang, Kapanewon Gamping.
Baca Juga: Yudi Rospuji. Ini Dia, Sosok yang Menginspirasi Film Sayap Sayap Patah
"Kejadian itu awal mulanya rombongan korban pulang dari stadion melewati jalan Bibis, Gamping. Disitu mereka didatangi sekelompok pelaku dan terjadilah penganiayaan," ungkap Waka Polres di Mapolres Sleman, Senin (29/8).
Kejadian tersebut mengakibatkan AEP tewas, ada tiga korban lain yang mengalami luka.
Mereka yakni ABS (18) yang mengalami luka sayatan senjata tajam, G (24) alami luka pukulan benda tumpul dan R (24) yang mengalami luka memar dan lecet. Empat korban merupakan warga Gamping.
Baca Juga: Dipecat, Ferdy Sambo Melawan Putusan KKEP. Ini Tanggapan Polri
Atas adanya kejadian ini, tim gabungan Satreskrim Polres Sleman menyelidiki dan menangkap 12 pelaku.
"Rata-rata pelaku merupakan warga Gamping. Dari pengembangan kami juga mendapati barang bukti, mulai dari senjata pemukul, senjata tajam, enam bom molotov, kembang api, petasan," ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana menjelaskan, kronologi pukul 23.00 WIB pada Sabtu pulang melewati TKP dan menunggu palang rel selesai karena ada KA lewat.
Setelah lewat rombongan korban ditabrak oleh rombongan pelaku. Selanjutnya terjadi peristiwa penganiayaan bersama-sama.
Baca Juga: Partai Nasdem Minta SE Sekda Sukoharjo Soal Beras bagi ASN Dibatalkan
"Salah satu dari empat meninggal dunia dan tiga lainnya luka bacok," jelas Kasat Reskrim.
Awalnya polisi mengamankan 18 orang namun dari jumlah itu 12 ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan peran mereka masing-masing.
Artikel Terkait
Dipecat, Ferdy Sambo Melawan Putusan KKEP. Ini Tanggapan Polri
Ayat Tunjangan Profesi Guru Hilang? PGRI Bereaksi, Minta Dikembalikan di RUU Sisdiknas
Ayat Tunjangan Profesi Guru Hilang? Kemendikbudristek: Agar Semua Mendapat Penghasilan Layak
Awas! Jangan Sembrono di Situs Tepak Nata di Sumbung Kecamatan Cepogo
Partai Nasdem Minta SE Sekda Sukoharjo Soal Beras bagi ASN Dibatalkan