"Ada 11 tersangka, satunya anak di bawah umur tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka ditahan pasal UU Perlindungan Anak, Penganiayaan yan gmengabkibatkan meninggal dunia dan pengeroyokan. Ancaman hukum selama lamanya 15 tahun," jelas Kasat Reskrim.
Baca Juga: Dikeroyok, Suporter Sleman Meninggal Dunia, SlemanBerduka Trending
Untuk diketahui, Aditya Eka Putranda meninggal dunia usai menonton sepakbola di Stadion Maguwoharjo.
Akun twitter PSS Sleman resmi menguunggah ungkapan duka cita atas meninggalnya salah satu suporternya, pada 28 Agustus 2022.
Baca Juga: Ponpes Assalaam Jadi Sekolah Lapang Hilal Pertama di Indonesia. Apa Saja yang Diajarkan?
“Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji'un Keluarga besar PSS Sleman mengucapkan turut berduka atas berpulangnya saudara kita, Aditiya Eka Putranda. Semoga almarhum diterima di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” tulis akun Twitter @PSSleman.**
sumber; IG Polres Sleman.
Artikel Terkait
Dipecat, Ferdy Sambo Melawan Putusan KKEP. Ini Tanggapan Polri
Ayat Tunjangan Profesi Guru Hilang? PGRI Bereaksi, Minta Dikembalikan di RUU Sisdiknas
Ayat Tunjangan Profesi Guru Hilang? Kemendikbudristek: Agar Semua Mendapat Penghasilan Layak
Awas! Jangan Sembrono di Situs Tepak Nata di Sumbung Kecamatan Cepogo
Partai Nasdem Minta SE Sekda Sukoharjo Soal Beras bagi ASN Dibatalkan