ACEH UTARA, suaramerdeka-solo.com - Satresnarkoba Polres Serang bersama Ditresnarkoba Polda Banten dan Polda Aceh melakukan pemusnahan 30.00 pohon ganja di lahan seluas 3 hektar, Selasa (30/08/2022).
Kegiatan dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Banten Kompol Didid Imawan dan Kasat Resnarkoba Polres Serang AKP Michael Tandayu.
Pemusnahan dilakukan menyusul pengungkapan ladang ganja seluas kurang lebih 3 hektar di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Minggu (28/08/2022).
Baca Juga: BNN Musnahkan 4 Hektar Ladang Ganja Siap Panen di Mandailing Natal
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, penemuan ladang ganja merupakan pengembangan kasus ganja di Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, 6 September 2021.
Dua tersangka berinisial RM dan RTP diamankan dengan barang bukti kurang lebih 1.120 gram ganja.
Selanjutnya, petugas menangkap AN warga Desa Anyer Kecamatan Anyer Kabupaten Serang dengan barang bukti 825 gram ganja.
Pengembangan kasus merambah ke Sumatera Utara. Polisi menangkap AT warga Tanah Karo dan MHT warga Medan, sindikat pengedar ganja lintas provinsi, 14 September 2021.
Baca Juga: 3 Kg Ganja Kering Siap Pakai Dipanen dari Ladang Ganja di Lahan Perhutani Cianjur
Polisi mengamankan barang bukti 1.100 gram ganja, timbangan dan plastik press.
Artikel Terkait
Film Sayap Sayap Patah. Ini Lutfi Hidayah, Sosok Asli Istri Almarhum Ipda Yudi Rospuji
Hadapi Bencana, Kodim Sukoharjo Gelar Tanggap Bencana di Desa Kadokan
Enam Siswa KKO Esperodi Wonogiri Masuk Skuad Yunior Persis Solo
Ini Kisah Pilu Anak Istri Iptu Anumerta Yudi Rospuji, Tokoh yang mengilhami Film Sayap Sayap Patah