JAKARTA, suaramerdeka-solo.com – AKBP Achmad Akbar dicopot dari jabatan sebagai Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
Pencopotan dilakukan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, karena dugaan pelanggaran kode etik.
Kapolda menunjuk Kompol Achmad Ardhy sebagai pejabat sementara.
Baca Juga: Info Lalu Lintas Solo. Hati-hati, Sore Ini Proliman Sukoharjo Padat
Pencopotan tertuang dalam surat telegram rahasia nomor ST/395/VII/KEP/2022 tertanggal 29 Agustus 2022, yang ditandatangani Kepala Biro Sumber Daya Manusia Polda Metro Jaya, Kombes Pol Langgeng Purnomo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pencopotan perwira menengah (Pamen) dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik profesi Polri.
"Iya (ditempatkan di Yanma Polri). Untuk diperiksa dulu," ujar Endra Zulpan seperti dilansir PMJNews, Rabu (31/8/2022).
Baca Juga: Sukoharjo Diganjar Penghargaan Pasar Tertib Ukur Dari Mendag
Zulpan tak membeberkan pelanggaran yang dilakukan AKBP Achmad Akbar.
Dia hanya mengatakan, Akbar ditarik ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa Bidang Propam.
"Iya Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan sudah diganti, karena menyalahi atau tidak profesional dalam menjalankan tugasnya," ujar dia.**
Artikel Terkait
Di Klaten, DBHCHT untuk Bangun Dua Puskesmas dan Beli Dua Ambulance
Sarat Prestasi, Sarpras KKO Esperodi Wonogiri Kurang Memadai
Mau Cari Hari Baik? Ini Neptu Dina, Pasaran, Bulan dan tahun Versi Kitab Betaljemur Adammakna
Murka! Pawang Hujan Mbak Rara Somasi Pesulap Merah
Putri Candrawathi Tidak Ditahan Karena Punya Bayi, Ini Kata Menohok Melanie Subono