JAKARTA, suaramerdeka-solo.com – Upaya Ferdy Sambo lolos dari jerat hukum usai membunuh Brigadir J, akhirnya makan korban sesama anggota Polri yang juga mantan anak buahnya.
Seperti halnya Ferdy Sambo, setelah mendapatkan sanksi pemecatan pada sidang komisi etik, Kompol Chuck Putranto langsung menyatakan banding.
Kompol Chuck Putranto dinilai melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Yakni dengan melakukan perusakan dan penghilangan CCTV.
Baca Juga: Rekaman CCTV Versi Ferdy Sambo Pulang dari Magelang Menuju Duren Tiga Direkayasa
Chuck Putranto menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Dia menyuruh PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo untuk menghapus rekaman CCTV di lokasi penembakan Brigadir J di Duren Tiga agar tak ada barang bukti.
Baca Juga: Temui Siswa yang Rambutnya Jadi Sarang Kutu di Sekolah, Baim Wong 'Dikeroyok' Guru-guru
Sidang Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin Pati Bintang Dua selama 15 jam itu, telah menjatuhkan sanksi kepada Kompol Chuck Putranto (CP) yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kompol Chuck Putranto merupakan tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Artikel Terkait
Dipecat dari Kepolisian Ferdy Sambo Ajukan Banding
Putri Candrawathi Tenteng Tas Mewah Seharga Rumah saat Rekonstruksi, Deolipa Yumara: Kayak Orang Mau ke Mall
Ditetapkan Sebagai Tersangka Halangi Penyidikan, Ferdy Sambo Sandang Dua Status Tersangka
Dipecat, Mantan Kapolres Bandara Soetta Ajukan Banding
Vera Kekasih Brigadir J: Hey Sayang, Lagi Apa? Besuk Hari Spesial Lo Sayang
Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Netizen: Kemana Komnas HAM, Polisi yang Presisi dan Kak Seto?
Hotman Paris Menolak jadi Pengacara Ferdy Sambo, Apa Alasannya?