JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Aliansi Aktivis Indonesia melaporkan mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian.
"Saya sebagai seorang muslim membela agama saya, karena kenapa salah satu saudari saya Angel Lelga dikatakan di dalam sebuah media harus bertaubat dan jangan menghianati Tuhan," kata salah satu pelapor dari Aliansi Aktivis Indonesia, Yonatan Nandar saat ditemui wartawan, Jakarta, Jumat.
Yonatan merasa sebagai umat beragama merasa perkataan itu menjadi masalah dan segera melaporkan ke pihak berwajib yakni kepolisian.
"Dia mengatakan bertaubat dan kembali kepada Tuhanmu, berarti agama saya salah, disitulah yang tadi kemudian diduga melakukan pasal-pasal yang sudah tadi saya sampaikan," tuturnya.
Adapun barang bukti yakni sebuah video dan satu kaset yang berisi tangkapan layar percakapan telepon genggam.
Baca Juga: Ini Potret Ferdy Sambo Setelah Dipenjara 30 Tahun
Laporan dari pemilik nama asli Endang Yunandar itu terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/2089/IX/2022/RJS, Jumat, 02 September 2022.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 156 A KUHP, Pasal 28 (2) Pasal 45 A (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Penyalahgunaan atau Penodaan Suatu Agama/Sara. **
sumber: ANTARA
Artikel Terkait
Wow! Deolipa Yumara Sebut Bharada E Dijanjikan Uang Rp1 Miliar
Mantan Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara Seorang Intel?
Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo Berbaju Tahanan, Putri Candrawathi Serba Putih
Deolipa Yumara Sebut Putri Candrawati Hubungan Intim dengan Kuat Ma'ruf Diketahui Brigadir J
Ditetapkan Sebagai Tersangka Halangi Penyidikan, Ferdy Sambo Sandang Dua Status Tersangka
Hotman Paris Menolak jadi Pengacara Ferdy Sambo, Apa Alasannya?