suaramerdeka-solo.com - Selama berkendara di jalan raya, baik itu menggunakan mobil atau motor, tanpa kita sadari mungkin telah melakukan pelanggaran.
Memang saat melakukan pelanggaran, tidak selalu ada petugas kepolisian yang langsung datang membawa surat tilang.
Terlebih, saat ini Korlantas Polri sudah menerapkan tilang eletronik atau ETLE. Dimana ETLE sudah diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Jumat 2 September 2022 lalu.
Baca Juga: Apakah Nomor HP Kalian Punya Hoki atau Sebaliknya? Silahkan Cek Disini
Tak hanya berlaku bagi jenis kendaraan roda empat, pemberlakuan e-tilang juga diterapkan pada kendaraan roda dua.
Pihak kepolisian akan mengirimkan pemberitahuan berupa pesan elektronik jika pengendara melakukan pelanggaran.
Pengendara yang terkena e-tilang dikenakan sanksi membayar denda dengan besaran sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.
Jika pelanggar tak kunjung membayar denda, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.
Untuk memastikan tidak ada pelanggaran, pengendara perlu mengeceknya melalui situs resmi etle-pmj.info.
Artikel Terkait
Info Lalu Lintas Solo. Padat di Bundaran Kartasura dan Simpang Ngasem
Kepala Ditembak, Pedagang Nasi Goreng di Tegal Tewas. Begini Kronologinya
Info Lalu Lintas Solo. Kendaraan Padat di Jalan-Jalan Tengah Kota
Otaki Pembunuhan Pedagang Nasi Goreng yang Ternyata Anaknya Sendiri, Ini Alasan Tarwad
Sempat Viral, Polres Sukoharjo Temukan Remaja Putri yang Hilang di Magetan
Ini Potret Ferdy Sambo Setelah Dipenjara 30 Tahun
Kompol Chuck Putranto, Perusak CCTV Kasus Pembunuhan Brigadir J, Dipecat