SEMARANG, suaramerdeka-solo.com - Jajaran Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap tiga orang yang diduga menyebarkan informasi palsu atau hoaks soal seruan penolakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Polresta Banyumas yang telah menindaklanjuti berita hoaks, akhirnya dapat mengamankan pelaku dugaan tindak pidana, barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," tegas Kabid Humas Polda Jateng Kombes M. Iqbal Al-Qudusy saat dikonfirmasi, Selasa (20/7/2021).
Baca Juga: Rektor UNS Imami Shalat Idul Adha di Depan Garasi Rumahnya
Adapun ketiga orang terduga tersebut adalah, FS (27), C (46) dan S alias D (34).
Mereka menyerukan penolakan PPKM Darurat di media sosial (medsos) berbagai platform.
Seruan aksi itu bertuliskan, “ALIANSI MASYARAKAT BANYUMAS Bersama KBPPB (Keluarga Besar Pedagang Pasar Banyumas) BERGERAK MENUNTUT KEADILAN PERIHAL PPKM!!! SENIN, 19 JULI 2021 TITIK JUANGPENDOPO BUPATI BANYUMAS JAM 13.00 SAMPAI DENGAN TUNTUTAN DIPENUHI!!! KESEJAHTERAAN RAKYAT ADALAH TANGGUNG JAWAB NEGARA!!!'.
Baca Juga: Hadapi Olimpiade, Bagas dan Tiga Pemanah Indonesia Mulai Coba Lapangan di Tokyo
"Kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap akun Facebook yang mengunggah seruan tersebut," tandas dia.
Berdasar hasil pemeriksaan sementara bahwa postingan di Grup Facebook tersebut lantaran ada rasa kekesalan dengan adanya PPKM Darurat Jawa-Bali.
Baca Juga: Akhirnya, 200 Tabung Oksigen dari Singapura Diserahkan ke Dinkes Kota Surakarta