JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) angkat bicara soal dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi alias PC.
Menurut LPSK, ada kejanggalan dalam dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang diduga dilakukan oleh mendiang Brigadir J di Magelang.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menilai ada tujuh kejanggalan dari temuan dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J. Salah satunya, relasi kuasa dalam kasus pelecehan seksual.
Baca Juga: Ini, 7 Kejanggalan Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Putri Candrawathi Versi LPSK
“Ada kejanggalan. Relasi kuasa tidak terpenuhi karena Brigadir J adalah anak buah dari Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi adalah istri jenderal,” ujar Edwin seperti dilansir PMJ News.
Menurutnya, saat peristiwa dugaan pelecehan diduga terjadi di Magelang, masih ada saksi yakni Kuat Ma’ruf dan Susi. Jika pelaku ingin beraksi maka dia akan memastikan tidak ada saksi yang mengetahui.
“Itu adalah dua hal yang biasanya terpenuhi dalam kasus kekerasan seksual. Pertama, relasi kuasa. Kedua, pelaku memastikan tidak ada saksi,” jelasnya.
Baca Juga: Komnas Perempuan: Putri Candrawathi Diduga Diperkosa 7 Juli 2022 Saat Tidur karena Sakit
Sebelumnya, LPSK menolak permohonan perlindungan yang diajukan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Penolakan itu diputuskan setelah LPSK melakukan sejumlah asesmen.
"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu PC ini, karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," ujar Hasto Atmojo Suroyo, 14 Agustus 2022 lalu.
Artikel Terkait
Hotman Paris Menolak jadi Pengacara Ferdy Sambo, Apa Alasannya?
Ini Potret Ferdy Sambo Setelah Dipenjara 30 Tahun
Sering Bicara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Deolipa Yumara Dilaporkan Dugaan Penistaan Agama , Kok Bisa?
Info Lalu Lintas Solo. Ini Rute Pengalihan Arus saat Jembatan Mojo dan Jembatan Jurug Dibangun
Korban Meninggal Laka Maut Tol Semarang-Solo Tambah 2 Orang