Polisi Tembak Polisi di Lampung, Tak Butuh Waktu Lama Polda Lampung Ungkap Motifnya

- Senin, 5 September 2022 | 19:52 WIB
Kasus polisi tembak polisi di Lampung diduga dilatarbelakangi dendam pribadi. (SMSolo/Ilustrasi)
Kasus polisi tembak polisi di Lampung diduga dilatarbelakangi dendam pribadi. (SMSolo/Ilustrasi)

BANDARLAMPUNG, suaramerdeka-solo.com - Motif penembakan Brigadir J sejauh ini belum jelas dan membuat publik penasaran, namun Polda Lampung dalam waktu kilat berhasil mengungkap motif kasus polisi tembak polisi di Lampung Tengah.

Polda Lampung menyebut kasus tersebut dilatarbelakangi dendam pribadi. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (4/9) sekira jam 21.15 WIB, di rumah korban.

Baca Juga: Ini, 7 Kejanggalan Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Putri Candrawathi Versi LPSK

"Diduga dendam terhadap korban, pelaku menembaknya. Karena korban selalu membuka aib atau keburukan tersangka yang merupakan oknum anggota Polisi yang bertugas Ka SPKT Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani P Arsyad.

Baca Juga: Mengapa Masih Disembunyikan? Kuasa Hukum Yakin Polisi Sudah Tahu Motif Penembakan Brigadir J

Dijelaskan, korban bernama Ahmad Karnian dengan pangkat Aipda bertugas sebagai Bhabinkamtibmas.

"Korban sempat dilarikan ke RS Harapan Bunda oleh istri dan tetangganya namun sesampainya di sana sudah tidak dapat tertolong," ujarnya.

Baca Juga: Timbun BBM Bersubsidi, Dua Tersangka Ditangkap, 16 Jerigen Diamankan

Sedangkan terduga pelaku adalah Aipda RS yang kabarnya memang mempunyai hubungan tidak baik dengan korban.

Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan serta pendalaman-pendalaman terhadap lingkungan kerja, tempat tinggal dan lingkungan keluarga dari Karnian.

Baca Juga: Mahfud MD: Motif Pembunuhan Brigadir J Sensitif, Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa

"Tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Lampung Tengah untuk dilakukan proses selanjutnya. Untuk motif pastinya nanti kita tunggu hasil pendalaman dari penyidik," kata dia.

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti. Yaitu sepucuk senjata api jenis revolver, satu unit motor dinas Bhabinkamtibmas merk kawasaki KLX , baju yg di gunakan pelaku saat melakukan penembakan terhadap korban, satu buah helm warna hitam dan satu buah jaket warna hitam.

Baca Juga: Video Keganasan Ferdy Sambo Beredar di TikTok. Di Rumahnya Ada Ruang Rahasia untuk Penyiksaan

Atas peristiwa itu lanjut dia, pelaku diancam dengan pasal 338 sebagaimana dimaksud dalam KUHP yakni paling lama lima belas tahun hukuman penjara.

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X