TANGERANG, suaramerdeka-solo.com - Eks Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah bisa menghirup udara bebas, setelah menjalani hukuman selama 7 tahun di Lapas Kelas IIA Tangerang.
Ratu Atut harus menjalani hukuman, setelah terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dan memeras anak buah.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti mengatakan, Ratu Atut dinyatakan bebas bersyarat mulai Selasa, 6 September 2022.
Baca Juga: HMI Cabang Sukoharjo Demo Tolak Kenaikan BBM di DPRD Sukoharjo
"Betul, hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang dengan program pembebasan bersyarat, melalui mekanisme yang sama seperti warga binaan lain,” kata Rika Aprianti seperti dilansir PMJ News.
Ratu Atut sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Namun, Ratu Atut masih wajib menjalani bimbingan. Apabila melakukan pelanggaran hukum, pembebasan bersyaratnya akan dicabut.
Baca Juga: Santri Pondok Gontor Diduga Dianiaya Hingga Meninggal
"Masih wajib mengikuti bimbingan dari Bapas Serang sampai 8 Juli 2026. Selama itu, tak boleh ada tindak pidana ataupun pelanggaran. Kalau terjadi, hak pembebasan bersyarat akan dicabut dan menjalani sisa pidana di lapas,’’ ujar dia.
Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Ia menyuap Akil Mochtar Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada di Lebak, Banten.
Selain itu, mantan Gubernur Banten itu juga terjerat kasus pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara hingga Rp79 miliar.
Tak hanya itu, dia juga melakukan pemerasan anak buah untuk keperluan istighosah di rumahnya. **
Artikel Terkait
Tanggapi Rencana Demo Tolak Kenaikan BBM, Jokowi: Ini Kan Negara Demokrasi
DPR Bongkar Ketidakhamonisan di Tubuh TNI. RDP Dihadiri Panglima, KSAD Absen
Hubungan Panglima TNI dan KSAD Dikabarkan Tidak Harmonis, DPR: Imbas Anak KSAD Gagal Masuk Akmil?
Liga Champions, Dinamo Zagreb Tunggu Ketangguhan Chelsea, Tiket Maksimir ‘Sold Out’
Bharada E, Bripka RR dan KM Lolos Lie Detector, Besok Giliran Ferdy Sambo