BANDUNG, suaramerdeka-solo.com – Sejumlah narapidana kasus korupsi dinyatakan bebas bersyarat dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Selasa 6 September 2022.
Diantaranya, narapidana kasus korupsi yang bebas bersyarat adalah mantan Jaksa Muda, Pinangki Sirna Malasari, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, dan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Selain itu, ada mantan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, mantan Bupati Subang Ojang Sohandi, Mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano, Mantan Bupati Indramayu Supendi.
Kepala Lapas Sukamiskin, Elly Yuzar mengatakan pemberian bebas bersyarat kepada para narapidana kasus tipikor sudah sesuai dengan perundangan yang berlaku.
"Mereka bebas bersyarat. karena memenuhi hak mereka sesuai undang-undang. Masih wajib lapor, sesuai aturan yang diatur oleh Bapas,” ujar Elly Yuzar seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Hasil Liga Champions Tadi Malam: City dan Madrid Gemilang, Chelsea Pecundang
Sebelumnya, kasus korupsi uang rakyat yang menjerat para pejabat itu ramai dibicarakan publik. Sosok mantan Jaksa Muda Pinangki tak hanya ramai dibicarakan karena kasusnya, namun juga karena gaya hidup glamornya. Pada sidang tahun 2020 terungkap, uang hasil korupsi digunakan untuk permak hidung di New York Rp 400 juta lebih.
Sementara itu, Suryadharma Ali masuk bui akibat korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012/2013 di Kementerian Agama. Dia diduga menyalahgunakan sisa kuota haji untuk keluarga, kolega, dan anggota DPR.
Baca Juga: Tertimpa Tebing, Penambang Pasir asal Tamansari Boyolali Tewas
Artikel Terkait
Tanggapi Rencana Demo Tolak Kenaikan BBM, Jokowi: Ini Kan Negara Demokrasi
Hubungan Panglima TNI dan KSAD Dikabarkan Tidak Harmonis, DPR: Imbas Anak KSAD Gagal Masuk Akmil?
Bharada E, Bripka RR dan KM Lolos Lie Detector, Besok Giliran Ferdy Sambo
Santri Pondok Gontor Diduga Dianiaya Hingga Meninggal
Eks Gubernur Banten, Ratu Atut Bebas Bersyarat Setelah 7 Tahun Menghuni Lapas Kelas IIA Tangerang