JAKARTA, suaramerdeka-solo.com – Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri.
Sanksi PTDH dijatuhkan atas keterlibatannya dalam peredaran narkoba di sejumlah tempat hiburan malam di Bandung, dan kepemilikan narkoba jenis sabu.
“Kasat Narkoba Karawang sudah di-PTDH, jadi dijemput Propam Polda Jabar,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar seperti dilansir PMJ News, Jumat (9/9/2022).
Baca Juga: Jembatan Putus, Puluhan Siswa di Probolinggo Terjatuh ke Sungai. Begini Kronologinya
Krisno menambahkan, pemberian sanksi tegas kepada anggota yang terlibat narkoba sesuai dengan arahan dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam pemberantasan kasus narkoba.
“Pak Kapolda sudah mengeluarkan ketegasan, tentunya dengan mengikuti perintah tegas Pak Kapolri, jadi dipecat dulu si Kasat Narkoba Karawang,” tegas dia.
Baca Juga: Laga PSS Sleman vs Persis Solo, Polda DIY 'Haramkan' Pasoepati ke Maguwoharjo
Sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM ditangkap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Basement Taman Sari Mahogani Apartemen, Kamis 11 Agustus 2022 pukul 07.00 WIB.
Penangkapan AKP ENM merupakan hasil pengembangan kasus. Kasus yang dimaksud adalah penangkapan sindikat peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) di Bandung, yakni F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung.
Baca Juga: NMax Hantam Tronton, Tiga Tewas di Boyolali
‘’Tim mendapatkan alat bukti, bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2000 butir pil ekstasi ke tersangka JUKI pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara ENM,’’ ujar Krisno.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Kombes Totok Triwibowo menegaskan, tes urine terhadap AKP Edi Nurdin Massa membuktikan dia positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap Bareskrim Polri
"Dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Narkotika. Ancamannya paling lama 20 tahun penjara,’’ tegas Kombes Totok Triwibowo.
Dalam kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone, sabu seberat 101 gram dalam 3 plastik bening, dan 2 butir pil ekstasi.
Artikel Terkait
Hubungannya dengan Panglima TNI Diisukan Retak, Ini Jawaban KSAD
Siswi 10 Tahun Diperkosa Tukang Sapu dan Kepala Sekolah, Seorang Ibu di Medan 'Lapor' Hotman Paris
Harga BBM Naik, Tangki Pertamina Balongan Malah Meledak dan Terbakar
Hasil Tes Kebohongan Ferdy Sambo Tidak Diungkap, Ada Apa?
Pernah Terserang Covid-19, Apa Rahasia Umur Panjang Ratu Elizabeth II?
Polisi Tangkap Pria Plontos yang Coba Bakar SPBU Tangkil Cirebon
Jembatan Gantung di Probolinggo Putus Diduga karena Kelebihan Beban. DPU Analogikan Satu Siswa Beratnya 50 Kg