JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap 2 buron bandar narkoba dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kedua buron yang ditangkap adalah Fauzan Afriansyah alias Vincent dan Abdullah alias DL.
Sebelumnya, mereka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba dan TPPU.
Baca Juga: Kena Batunya, Kasat Narkoba Polres Karawang Dipecat Karena Terlibat Peredaran Narkoba
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar mengatakan, saat ini, kasus dengan tersangka Abdullah sudah dikirim ke Kejaksaan Agung karena sudah P21.
Dari hasil pengungkapan TPPU dalam kasus narkoba tersebut, Barekskrim Polri telah menyita seluruh aset para pelaku yang jumlahnya mencapai Rp 50 miliar.
“Estimasi jumlah aset kurang lebih Rp 50 miliar,” ujar Krisno, dilansir dari PMJ News.
Baca Juga: Mantan Kapolres Bandara Soetta Dipecat. Terima Uang dalam Kasus Narkoba
Selain uang cash, barang bukti aset yang diamankan meliputi 46 unit objek tanah dan bangunan di berbagai wilayah, 7 unit alat komunikasi, 6 mobil mewah dan 5 motor gede.
“Ada 6 mobil berbagai merek, yakni Jaguar, Honda Accord, Mercedes Benz, Fortuner, Suzuki Ertiga, dan Suzuki Carry. Juga 46 unit objek tanah dan bangunan di Bekasi, Jakarta, Bogor, dan Bandung,” kata Krisno.
Artikel Terkait
RSUD Dr Moewardi Solo Sukses Angkat Pseudotumor di Tangan Pasien Hemofilia
Top Skorer Liga Champions, Lewandowski dan Haaland akan Duel Lawan Mantan Klubnya
Ini Mitos dan Pantangan Saat Melewati Jalur Tengkorak Wonosobo
Petang Ini di Maguwoharjo, PSS vs Persis: Pertarungan Dua Tim Luka
Beredar Kabar di Medsos, Putri Candrawathi Dikabarkan Bunuh Diri, Benar atau Hoaks?
Dapat Hadiah Umroh Gratis, Anggota Polres Sukoharjo Sujud Syukur