suaramerdekasolo.com - Terhitung mulai hari ini, Minggu 11 September 2022 tarif ojek online atau ojol naik.
Pemberlakuan tarif baru ini mundur satu hari dari jadwal yang ditetapkan sebelumnya yaitu, Sabtu, 10 September 2022 kemarin.
Naiknya biaya jasa ojol ini tidak lepas dari pertimbangan BBM, upah minimum regional (UMP), asuransi pengemudi, hingga jasa minimal jarak order 4 kilometer.
Baca Juga: Bubur Sum-sum Disajikan dengan Sambel Pecel? Terus Rasanya Bagaimana, Penasaran? Ini Dia
Berdasarkan aturan baru, kenaikan tarif ojol disesuaikan berdasarkan sistem zonasi. Kemudian, ada tiga zona yang berlaku di seluruh Indonesia.
Berikut ini rincian tarif baru ojek online di tiga zona per September 2022.
Baca Juga: Akan Dicari Aparat dan Diproses Hukum, Apa Kata Akun Bjorka?
Zona I: Sumatera, Jawa (di luar Jabodetabe) dan Bali.
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000 per km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500 per km
- Biaya jasa minimal sebesar Rp8.000 s.d Rp10.000.
Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek)
Artikel Terkait
Dapat Hadiah Umroh Gratis, Anggota Polres Sukoharjo Sujud Syukur
Tangkap 2 DPO Kasus Narkoba, Bareskrim Polri Sita Aset Rp 50 M
Liga 1 PSS vs Persis: Dibayangi Sayap Patah, Sang Elang Menang di Sarang
Trio Arsenal, Ditendang dari Skuad Brasil di Pertandingan Pra Piala Dunia
Pelukannya ke Farel Prayoga Ditanggapi Nyinyir Netizen, Vita Alvia Mencak-mencak