JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyerahkan Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka (SPKT) kasus obstruction of justice ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Setelah SPKT diterima, Kejaksaan Agung telah menunjuk sebanyak 43 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal kasus tersebut.
Diterimanya SPKT 7 tersangka Obstruction of Justice terkait penanganan kasus tewasnya Brigadir J, diungkapkan Kepala Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.
Baca Juga: Panglima TNI Gandeng KNKT Investigasi Jatuhnya Pesawat Latih TNI AL
"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 orang Jaksa Penuntut Umum dengan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU atau P16," kata Ketut Sumedana.
Dia mengatakan, dalam Surat bernomor: B/784 /IX /RES.2.5 /2022 tertanggal 1 September 2022 telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus obstruction of Justice dalam kasus Brigadir J.
"Dalam perkara ini telah ditetapkan 7 tersangka yakni tersangka ARA, CP, BW, HK, AN, IW, dan FS," ujar Ketut Semudana seperti dilansir pikiran-rakyat.com, Senin 12 September 2022.
Baca Juga: Presiden Jokowi Dijadwalkan Buka Muktamar Muhammadiyah di Solo
Identitas ketujuh tersangka adalah AKBP Arif Rahman Arifin (ARA), Kompol Chuck Putranto (CP), Kompol Baiquni Wibowo (BW), Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (HK), Kombes Pol. Agus Nurpatria (AP), AKP Irfan Widyanto (IW) dan Ferdy Sambo (FS).
Ketujuh tersangka telah terbukti melanggar kode etik profesi Polri, karena dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas melakukan pengusutan kasus tewasnya Brigadir J.
Artikel Terkait
Jadwal Liga Champions Matchday 2: Ada Big Match Munchen vs Barcelona dan City vs Dortmund
Top Skorer Liga Champions, Lewandowski dan Haaland akan Duel Lawan Mantan Klubnya
Liga Champions: Jelang Big Match Bayern Munchen vs Barcelona, Klub Bavaria Punya Fakta
BSSN, Mahfud MD dan Johnny G Plate Dipanggil Jokowi Bahas Kebocoran Data, Termasuk Klaim Bjorka
Bayern Munchen vs Barcelona: Lewandowski Tuntaskan Dendam pada Munchen atau Muller yang Menyiksa Barca!