JAKARTA, suaramerdeka-solo.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan terus memantau proses persidangan kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
Komnas HAM juga mendorong agar para tersangka Ferdy Sambo bersama rekan-rekannya mendapat vonis setimpal atau seberat-beratnya.
"Mungkin sebentar lagi ke pengadilan, kami berharap melalui prinsip-prinsip fair trial, majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seberat-beratnya atau yang setimpal,’’ kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Senin (12/9/2022).
Baca Juga: Terima SPKT 7 Tersangka Obstruction Of Justice, Kejagung Siapkan 43 Jaksa
Komnas HAM percaya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dikenakan oleh penyidik. Penelusuran dan investigasi Komnas HAM, terbagi menjadi dua kesimpulan.
"Yang Pertama, telah terjadi extrajudicial killing yang dilakukan saudara FS (Ferdy Sambo) terhadap almarhum Brigadir Yosua," ujar Ahmad Taufan, dilansir PMJ News.
"Yang kedua, kesimpulan yang kami sangat yakin telah terjadi secara sistematik obstruction of justice yang sekarang sedang ditangani oleh penyidik maupun timsus Mabes Polri," tegas dia.
Baca Juga: Presiden Jokowi Dijadwalkan Buka Muktamar Muhammadiyah di Solo
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripda Ricky Wizal, Kuat Ma'ruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati.**
Artikel Terkait
Liga Champions: Jelang Big Match Bayern Munchen vs Barcelona, Klub Bavaria Punya Fakta
Siapa Pengganti Anies? Tiga Nama Disebut-Sebut, DPRD DKI Gelar Rapimgab
Rehab Jalan dan Jembatan, Pemkab Boyolali Siapkan Anggaran Rp 140 Miliar
Panglima TNI Gandeng KNKT Investigasi Jatuhnya Pesawat Latih TNI AL
Bayern Munchen vs Barcelona: Lewandowski Tuntaskan Dendam pada Munchen atau Muller yang Menyiksa Barca!