JAKARTA, suaramerdeka-solo.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 500 rekening terkait dugaan judi online.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya transaksi judi online ke sejumlah pihak.
Mulai dari mahasiswa, ibu rumah tangga hingga oknum anggota polisi. Temuan ini sudah dikomunikasikan ke Bareskrim.
Baca Juga: Baru Saja Melahirkan, Roro Fitria Gugat Cerai Suaminya. Ada Apa?
"Saya sudah komunikasi dengan Dir Siber dan Pak Kabareskrim (Komjen Agus Andrianto), mekanisme untuk pelaporan PPATK dan Bareskrim sudah diatur," kata Dedi Prasetyo seperti dilansir PMJ News, Kamis (15/9/2022).
Dia menambahkan, bahwa PPATK juga menyebutkan dari masyarakat, jadi bukan hanya menyebutkan institusi polisi saja, karena masyarakat itu banyak pihak.
Baca Juga: Prediksi Liga Eropa Sheriff vs Manchester United
Pihak PPATK memiliki alat digital untuk melacak aliran-aliran terkait judi online. Hasil pelacakan itu bisa dijadikan bukti oleh penyidik untuk mendalami temuan itu.
"PPATK dengan bukti digital yang dimiliki dilaporkan kepada penyidik, penyidik tentunya akan menindaklanjuti apabila memang bukti-buktinya sudah sangat kuat," tegas Dedi Prasetyo.
Baca Juga: Peran Pemuda di Madiun di Kasus Bjorka Masih Didalami
Artikel Terkait
Dana Korban Binomo dan Quotex Bisa Kembali? Ini Kata PPATK
PPATK Sebut Dana Miliaran Rupiah dari Investasi Ilegal Mengalir ke Klub Sepak Bola
Telusuri Aliran Dana Khilafatul Muslimin, Polri Gandeng PPATK
PPATK Temukan Indikasi Dana ACT Mengalir ke Kelompok Al Qaeda Turki Senilai Rp1,7 Miliar
LPEI Gandeng PPATK untuk Cegah Tindak Pidana Pencucian Uang