JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo bandingnya ditolak.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding menolak permohonan banding putusan etik Irjen Pol. Ferdy Sambo dan menyatakan pelanggar diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota polisi.
"Menolak banding permohonan banding dan dua menguatkan putusan Sidang KKEP Nomor EP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol. Ferdy Sambo," kata Pimpinan Komisi Sidang KKEP Banding Komjen Pol. Agung Budi Maryoto dilihat dari tayangan Polri TV di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Baca Juga: Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Hadirkan 15 Saksi, Termasuk Tiga Mantan Orang Dekatnya
Selain menolak, Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi etik berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Baca Juga: Ini Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan yang Tewaskan Putra Bungsu Jamintel
Sidang KKEP Banding terhadap putusan pelanggaran etik Irjen Pol. Ferdy Sambo resmi digelar pukul 10.30 WIB.
Sidang dipimpin oleh perwira tinggi bintang tiga berpangkat komisaris jenderal (Komjen) dan wakil serta anggota sebanyak empat orang pati berpangkat inspektur jenderal.
Sidang KKEP Banding ini tidak dihadiri oleh Ferdy Sambo selaku terhukum. **
Artikel Terkait
Ini Potret Ferdy Sambo Setelah Dipenjara 30 Tahun
Sering Bicara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Deolipa Yumara Dilaporkan Dugaan Penistaan Agama , Kok Bisa?
Video Keganasan Ferdy Sambo Beredar di TikTok. Di Rumahnya Ada Ruang Rahasia untuk Penyiksaan
Tiga Kapolda Dibidik dalam Kasus Ferdy Sambo, Termasuk Metro Jaya dan Jatim
Bharada E, Bripka RR dan KM Lolos Lie Detector, Besok Giliran Ferdy Sambo
Hasil Tes Kebohongan Ferdy Sambo Tidak Diungkap, Ada Apa?
Video Parodi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Mesra di Rekontruksi, Viral dan Bikin Ngakak
Komnas HAM Mendorong Ferdy Sambo Cs Dihukum Seberat-beratnya