JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Sebanyak 28 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan suap dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
"Iya (28 orang ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dilansir solo.suaramerdeka.com dari Antara.
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Ali belum menyebutkan nama-nama tersangka tersebut.
Ia mengatakan KPK akan segera mengungkap identitas para tersangka, kronologi kasus, dan sangkaan pasal yang menjerat mereka.
Baca Juga: Info Lalu Lintas Solo: Jembatan Jurug Solo Ditutup Mulai Siang Ini
Sebelumnya, KPK tengah mengembangkan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Meskipun begitu, katanya, untuk saat ini KPK belum dapat menyampaikan kepada publik mengenai kronologi dugaan perbuatan pidana dan tersangka serta sangkaan pasal.
Baca Juga: Catat!! Tak Ada Penghapusan Listrik 450 VA. Ini Kata Jokowi
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 di antaranya mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, beberapa pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi, serta pihak swasta. Sebagian dari mereka telah diproses hingga persidangan. **
Artikel Terkait
Raperda APBD Klaten 2023, Fokus Pada 6 Prioritas Pembangunan
Ganjar Pranowo Tegur Warga Pembakar Jerami di Pinggir Jalan Tol
Rebo Wekasan, Apa Makna dan Arti dan Mitosnya?
Wow... Ratusan Kilogram Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi Banjiri Riau. Polisi Membongkarnya
Jelang laga FIFA Matchday, Shin Tae yong Buta Kekuatan Timnas Curacao