JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna Kelima Masa Sidang I Tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Anggota DPR RI menyetujui pengesahan UU PDP itu pada rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus, didampingi Wakil Ketua Rachmat Gobel, Selasa (20/9/2022).
Dengan demikian, pemerintah dan DPR resmi memberi perlindungan secara maksimal terhadap data pribadi yang dimiliki warganya.
Baca Juga: DPR RI Sahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi
Lalu, data pribadi apa saja yang dilindungi pemerintah? Berikut daftarnya, sesuai yang tercantum dalam Bab II Pasal 3 ayat (1) UU PDP:
1. Data pribadi yang bersifat umum
Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- nama lengkap,
- jenis kelamin,
- kewarganegaraan,
- agama dan/atau
- data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Baca Juga: Data Pribadi Menkominfo Bocor Dijebol Hacker, Ini Reaksi Netizen
2. Data pribadi yang bersifat spesifik
Sedangkan Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- data dan informasi kesehatan,
- data biometrik,
- data genetika,
- kehidupan/orientasi seksual,
- pandangan politik,
- catatan kejahatan,
- data anak,
- data keuangan pribadi, dan/atau
- data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: indonesiabaik
Artikel Terkait
Sinopsis 13 Minutes, Kisah Perjuangan 4 Keluarga Bertahan Melawan Badai Tornado
Vita Jumpa Dua Tim Jawa Timur. Berikut Pembagian Grup Livoli Divisi Utama 2022
Gibran Tegur dan Minta Gojek Klarifikasi ke Drivernya, Ada Apa?
Info Lalu Lintas Solo: Jembatan B Jurug Ditutup, Rekayasa Arus Kendaraan Diberlakukan
Tangan Diborgol, Mantan Dirut Bumdes Berjo Ditahan Setelah Diperiksa Lima Jam