JAKARTA, suaramerdeka-solo.com – Saat ini, Polri sudah menetapkan seorang tersangka dalam kasus peretasan dan kebocoran data oleh hacker Bjorka.
MAH warga Madiun Jawa Timur sudah menjadi tersangka. Namun tidak tertutup kemungkinan, bakal ada tersangka lain dalam kasus peretasan tersebut.
“Ya tentunya, kan masih berproses,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menanggapi kemungkinan adanya tersangka lain, Selasa (20/9/2022).
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, MAH Pemuda asal Madiun Terima Uang 100 Dolar Amerika dari Bjorka
Menurut dia, saat ini, polisi belum banyak menerima informasi dari tim khusus (timsus) pengusutan hacker Bjorka.
Dedi Prasetyo memastikan, pihaknya akan menyampaikan informasi, bila sudah menerima data dari timsus.
“Timsus sedang bekerja, mungkin juga kalau sudah ada hasil kerja timsus nanti dan disampaikan ke saya, datanya akan saya sampaikan,” ujar Dedi Prasetyo.
Baca Juga: MAH Tersangka, Bjorka Muncul Lagi Di TikTok, Tertawakan Kerja Pemerintah
Sebelumnya, pemuda berinisial MAH (21) asal Madiun, Jawa Timur telah ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam penyebaran data pribadi di channel Telegram.
MAH ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Artikel Terkait
Livoli Divisi Utama 2022: Vita Solo Tanpa Caca, Bakal Kehilangan Tenaga?
Sinopsis 13 Minutes, Kisah Perjuangan 4 Keluarga Bertahan Melawan Badai Tornado
Info Lalu Lintas Solo: Jembatan B Jurug Ditutup, Rekayasa Arus Kendaraan Diberlakukan
Tangan Diborgol, Mantan Dirut Bumdes Berjo Ditahan Setelah Diperiksa Lima Jam
Tok! UU PDP Resmi Disahkan. Ini Daftar Data Pribadi yang Dilindungi Pemerintah
Menjamurnya Branjang di Waduk Gajahmungkur, Dislapernak Segera Gelar Operasi Pembersihan