Sudrajad Dimyati diduga menerima uang sebesar Rp800 juta, untuk mempengaruhi keputusan sidang perkara, agar sesuai kehendak pihak pemberi suap.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga menerima uang suap Rp 800 juta melalui Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.
Baca Juga: Sejak Kapan Sudrajad Dimyati jadi Hakim Agung?
"SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly Tri Pangestu)," kata Firli seperti dilansir PMJ News.**
Artikel Terkait
Hadapi Timnas Garuda, Dua Bintang Timnas Curacao Absen
Salah Satu Hakim Agungnya Tersangka Korupsi, Ini Kata Mahkamah Agung
Profil Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK
Sejak Kapan Sudrajad Dimyati jadi Hakim Agung?
Hujan Angin di Prambanan Robohkan Joglo, Mobil Tertimpa dan Tiga Orang Terluka
Livoli Divisi Utama 2022: Penyisihan Grup Bakal Lebih Sengit untuk Hindari Juru Kunci