Miris.. Anak di Bawah Umur Dijadikan PSK, Polisi Tangkap 5 Mucikari

- Sabtu, 24 September 2022 | 07:33 WIB
ilustrasi prostitusi (SMSolo/pixabay)
ilustrasi prostitusi (SMSolo/pixabay)

JAKARTA, suaramerdeka-solo.com – Praktik prostitusi anak di bawah umur tetap terulang. Kali ini, setidaknya enam anak di bawah umur dipekerjakan sebagai PSK.

Aparat Polres Jakarta Selatan membongkar praktek prostitusi anak online di sebuah hotel kawasan Cilandak, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan lima orang muncikari yang telah mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial.

Baca Juga: Prostitusi Online Marak di Kota Solo, Tiga Pasangan Diamankan

Setidaknya ada enam anak di bawah umur yang dijadikan PSK oleh para mucikari itu. Kebanyakan, anak-anak ini merupakan anak-anak broken home.

Pengungkapan prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur sebagai PSK itu diungkapkan Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Harun kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).

Polisi melakukan pemeriksaan terhadap lima tersangka yakni MH, AM, MRS dan RD, satu tersangka lainnya yang masih di bawah umur.

Baca Juga: Dua Pasangan Diamankan di Kos Elite Solo. Diduga Praktik Prostitusi Online

"Dari hasil pemeriksaan, ditetapkan lima tersangka, empatnya dewasa, yaitu tersangka MH, AM, MRS, dan RD. Satu tersangka masih di bawah umur," kata AKBP Harun seperti dilansir PMJ News.

Dalam penggerebekan itu, polisi mendapati beberapa korban di hotel tersebut.

‘’Ada enam orang, yang lima anak di bawah umur dan satunya sudah dewasa," ujar Harun.

Dari informasi yang dihimpun, lanjut Harun, praktek prostitusi online di hotel itu sudah berlangsung selama kurang lebih dua bulan.

Baca Juga: Gerebek Apartemen Aeropolis, Polisi Tangkap 4 Pelaku Prostitusi Online

Para mucikari mencari lelaki hidup belang melalui aplikasi MiChat. Mereka memasang open BO para korban melalui aplikasi MiChat dengan tarif hingga Rp 800 ribu.

"Dari hasil pemeriksaan,open BO Rp 800 sekali (kencan), penyampaiannya di MiChat," tambah dia.

Halaman:

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X