‘’Ada enam orang, yang lima anak di bawah umur dan satunya sudah dewasa," ujar Harun.
Dari informasi yang dihimpun, lanjut Harun, praktek prostitusi online di hotel itu sudah berlangsung selama kurang lebih dua bulan.
Baca Juga: Gerebek Apartemen Aeropolis, Polisi Tangkap 4 Pelaku Prostitusi Online
Para mucikari mencari lelaki hidup belang melalui aplikasi MiChat. Mereka memasang open BO para korban melalui aplikasi MiChat dengan tarif hingga Rp 800 ribu.
"Dari hasil pemeriksaan,open BO Rp 800 sekali (kencan), penyampaiannya di MiChat," tambah dia.
Kini para tersangka dijerat pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 76 huruf i juncto Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 2 ayat 1 UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.**
Sumber: PMJNews
Artikel Terkait
Geram Terhadap Prostitusi, Warga Bolon Pasang Baliho Penolakan
Ditreskrimum Polda Jateng Bongkar Kasus Prostitusi Online yang Libatkan Selebgram Ternama
Pasca Hakim Agung Tersangka, KPK Geledah Gedung Mahkamah Agung
Prediksi Pertandingan Liga Negara Eropa, Spanyol vs Swiss. La Furia Roja Lebih Superior
Ada Kopi Gratis di Festival Kopi dan Batik Wonogiri di Alun-alun Wonogiri. Catat Tanggalnya!