Indra Kenz 'Binomo' Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

- Kamis, 6 Oktober 2022 | 16:09 WIB
Terdakwa Indra Kenz disidang di PN Tangerang / PMJ News
Terdakwa Indra Kenz disidang di PN Tangerang / PMJ News

JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Indra Kesuma alias Indra Kenz dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh JPU dalam kasus tindak pidana menyebarkan berita bohong serta menyesatkan dan melakukan pencucian uang.

Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di PN Tangerang, Rabu (5/10/2022) menyebutkan Indra Kenz tersebukti menyebarkan berita bohong.

Baca Juga: Rizky Billar Mangkir dari Panggilan Polisi, Kuasa Hukum: Lagi Terganggu Psikisnya

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan pencucian uang," ungkap jaksa di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (5/10/2022).

Baca Juga: DPP Nasdem Usung Anies, Nasdem Sukoharjo Serang Ganjar Pranowo . Singgung Foto di Bawah Baliho Puan

Indra Kenz dinilai telah merugikan masyarakat luas berskala nasional yang berjumlah hingga 144 orang. Total nilai kerugian yang dialami para korban senilai sebesar Rp83.365.707.894.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana selama 15 tahun penjara," imbuhnya.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Pengamat Kepolisian Menilai yang Disentuh Hanya Level 'Bharada E'

Selain itu, jaksa juga menuntut Indra Kenz juga untuk membayar denda sebesar Rp10 miliar. Apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 12 bulan.

Baca Juga: Pacar, Orangtua dan Adik Indra Kenz Binomo Ditetapkan Tersangka

Dalam kasus ini, Indra Kenz didakwa melakukan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik yang merugikan konsumen melalui transaksi elektronik, melakukan penipuan atau perbuatan curang, dan TPPU. Dia pun didakwa dengan pasal berlapis. **

sumber: PMJNews

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X