JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Indra Kesuma alias Indra Kenz dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh JPU dalam kasus tindak pidana menyebarkan berita bohong serta menyesatkan dan melakukan pencucian uang.
Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di PN Tangerang, Rabu (5/10/2022) menyebutkan Indra Kenz tersebukti menyebarkan berita bohong.
Baca Juga: Rizky Billar Mangkir dari Panggilan Polisi, Kuasa Hukum: Lagi Terganggu Psikisnya
"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan pencucian uang," ungkap jaksa di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (5/10/2022).
Baca Juga: DPP Nasdem Usung Anies, Nasdem Sukoharjo Serang Ganjar Pranowo . Singgung Foto di Bawah Baliho Puan
Indra Kenz dinilai telah merugikan masyarakat luas berskala nasional yang berjumlah hingga 144 orang. Total nilai kerugian yang dialami para korban senilai sebesar Rp83.365.707.894.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana selama 15 tahun penjara," imbuhnya.
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Pengamat Kepolisian Menilai yang Disentuh Hanya Level 'Bharada E'
Selain itu, jaksa juga menuntut Indra Kenz juga untuk membayar denda sebesar Rp10 miliar. Apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 12 bulan.
Baca Juga: Pacar, Orangtua dan Adik Indra Kenz Binomo Ditetapkan Tersangka
Dalam kasus ini, Indra Kenz didakwa melakukan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik yang merugikan konsumen melalui transaksi elektronik, melakukan penipuan atau perbuatan curang, dan TPPU. Dia pun didakwa dengan pasal berlapis. **
sumber: PMJNews
Artikel Terkait
KPK Hentikan Putar Lagu Antikorupsi Ciptaan Indra Kenz
Data di Hp Indra Kenz Kosong, Polisi Curiga Ada Yang Ajari Indra Kenz Hilangkan Barang Bukti
Rudy Salim Diperiksa Penyidik Bareskrim terkait Kasus Indra Kenz
Usut Aliran Dana Indra Kenz, Deddy Corbuzier akan Diperiksa
Bareskrim Endus Aset Indra Kenz di Luar Negeri Senilai Rp58 Miliar dalam Bentuk Kripto
Kasus Binomo Indra Kenz, Polisi Ringkus Brian Edgar dan Tetapkan Jadi Tersangka
Fakarich Dua Kali Mangkir, Mentor Trading Binomo Indra Kenz Itu Akhirnya Menyerahkan Diri
Fakarich, Perekrut Indra Kenz dalam Kasus Binomo Ditahan
Kasus Binomo, Admin Akun Telegram Indra Kenz Ditetapkan sebagai Tersangka