MALANG, suaramerdeka-solo.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam tersangka tregdi berdarah tersebut.
Berikut peran-peran para tersangka yang dijerat dengan pasal 359 dan 360 KUHP juncto pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
1. AHL Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru
PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi stadion sebelum pertandingan.
Baca Juga: Kapolri Umumkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang
Dimana setiap stadion sebelumnya harus mempunyai sertifikasi layak fungsi. Namun pada saat tragedi belum ada sertifikasi layak fungsi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.
2. AH, Ketua Panpel Pertandingan
Pelaksana dan koordinator pertandingan dalam pasal 3 disebutkan Panpel bertanggungjawab sepenuhnya terhadap kejadian. Ditemukan tidak ada dokumen keselamatan dan keamanan stadion.
Baca Juga: MA Kabulkan Permohonan Kasasi Pemkot Solo, Begini Tanggapan Ahli Waris RMT Wirjodiningrat
Mengabaikan permintaan pihak keamanan, terjadi penjualan tiket over capasity seharusnya kapasitas 38 SS, ribu dijual 42 ribu.
3. SS, selaku Security Officer
Tidak membuat dokumen penilaian risiko dan juga memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu. Dimana seharusnya steward harusnya stanby di pintu sehingga pintu bisa dilakukan upaya buka semaksimal mungkin.
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Siapa yang Perintahkan Tembakan Gas Air Mata? Ini Kata Kompolnas
4. Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang
Yang bersankutan mengetahui terkait aturan FIFA tentang larangan penggunaana gas air mata namun tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata di stadion dan pada saat pengamanan tidak mengecek kelengkapan yang dibawa personel.
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Siapa yang Perintahkan Tembakan Gas Air Mata? Ini Kata Kompolnas
5. H, Danki 3 Brimob Polda Jatim
Memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata
5. BSA, Kasat Samapta Polres Malang
Memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata. **
Artikel Terkait
Tragedi Kanjuruhan, Iwan Bule Didesak Mundur! Ini Kata Iwan Bule
Pecinta Sepak Bola Wonogiri Doa Bersama untuk Tragedi Kanjuruhan Malang
Tragedi Kanjuruhan, Iwan Fals Rilis Lagu Memilukan. Begini Lirik Lagu yang Menyayat Hati Tersebut
Tragedi Kanjuruhan Apakah Sudah Ada Tersangka? Ini Kata Polisi
Tragedi Kanjuruhan, Pengamat Kepolisian Menilai yang Disentuh Hanya Level 'Bharada E'