JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung).
Susi Pudjiastuti ternyata diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan Susi Pudjiastuti didatangkan sebagai pihak yang mengerti tentang regulasi pengadaan kuota impor garam dalam negeri.
Baca Juga: Pasca Alami KDRT , Lesti Kejora Terancam Tidak Bisa Bernyanyi Lagi?
"Untuk melengkapi alat bukti, menambah alat butki dalam rangka penyidikan dan mengetahui latar belakang bagaimana regulasi kuora impor garam," ungkap Kuntadi kepada wartawan, Jumat (7/10/2022).
Sementara itu, Susi Pudjiastuti meminta para penegak hukuk untuk memberikan hukuman yan setimpal kepada pihak-pihak yang mengambil kesejahteraan petani garam.
Baca Juga: Warung Makan di Solo Ini Sediakan 1000 Porsi Makan Gratis Setiap Hari. Mau Tahu Dimana?
"Kalau ada orang-orang yang memanfaatkan dalam tata regulasi niaga itu harus mendapatkan atensi dan hukuman setimpal, karena mengambil hak para petani garam mendapatkan kesejahteraannya," jelas Susi.
Menurut Susi, sebagai orang yang mengerti seluk beluk tata niaga garam yang diproduksi petani dalam negeri. Dia menyebut ingin berpartisipasi memberikan pendapat dan pandangannya.
"Kalau harga jatuh karena impor berlebihan kan kasihan para petani (garam)," ujar Susi.**
sumber; PMJNews
Artikel Terkait
MA Kabulkan Permohonan Kasasi Pemkot Solo Terkait Sita Eksekusi Lahan Sriwedari
MA Kabulkan Permohonan Kasasi Pemkot Solo, Begini Tanggapan Ahli Waris RMT Wirjodiningrat
Ditetapkan sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Respon Dirut PT LIB
Begini Bunyi Pasal yang Menjerat Direktur Utama PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Yusuf Mansur Mengaku Sebagai Komisaris Grab, Ini Tanggapan Grab
Istri dan Anak Big Bos Toko Sandang Mac Mohan Segera Jalani Sidang