Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Ferdy Sambo CS ke PN Jakarta Selatan. Sidang Perdana Pekan Depan

- Senin, 10 Oktober 2022 | 15:20 WIB
PN Jakarta Selatan menerima berkas perkara pembunuhan brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo cs dari Kejagung.  (Foto:Puspenkum Kejagung)
PN Jakarta Selatan menerima berkas perkara pembunuhan brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo cs dari Kejagung. (Foto:Puspenkum Kejagung)

JAKARTA, suaramerdeka-solo.com – Dalam waktu dekat, terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan akan segera disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengirimkan surat pelimpahan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

"Tunggu siang ini (pelimpahan). Untuk pelimpahan di PN Jaksel,” kata Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi seperti dikutip dari Antara, Senin (10/10/2022).

Baca Juga: Minat Pendaftar Rektor UNS dari Luar Masih Minim. Baru Ada 6 Pendaftar dari Internal, Ini Daftarnya

Dia menambahkan, pelimpahan berkas perkara para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yoshua ke PN Jakarta Selatan sesuai dengan tempat kejadian perkara (locus delicti) di wilayah hukum Jakarta Selatan.

Tak hanya pelimpahan tahap II, yakni berupa tersangka dan barang bukti, dari penyidik Polri ke jaksa penuntut umum (JPU), Kejari Jaksel juga menyiapkan surat dakwaan untuk 11 terdakwa agar bisa segera disidangkan di pengadilan.

Baca Juga: Nasibnya Ditangan Jaksa, Ferdy Sambo Minta Maaf ke Orang Tua Brigadir J

"Kami mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan yang dilakukan," ujar Syarief Sulaeman Nahdi.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno mengatakan pihaknya telah mempersiapkan diri untuk menyidangkan Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

Baca Juga: Disebut Nonmuslim, Video Farel Prayoga Salat Membuat Heboh

Untuk penunjukan majelis hakim akan akan memimpin jalannya sidang, dilakukan setelah pihak pengadilan menerima berkas pelimpahan dari JPU Kejari Jakarta Selatan.

"Penunjukan majelis hakim setelah berkas perkara, terdakwa, dan barang bukti dilimpahkan," kata Haruno.

Dengan demikian, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang melibatkan Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo cs akan memasuki babak baru yakni pembuktian di persidangan.

Baca Juga: Dibantai Malaysia 5-1, Bima Sakti dan Markus Horison jadi Bulan bulanan Netizen. Local Pride Diungkit

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan tahap II yakni tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan pada Rabu (5/10/2022), dengan total terdapat 12 berkas perkara untuk 11 tersangka.

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X