JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Temuan gas air mata kedaluwarsa dalam Tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 131 orang meninggal mendapat respon dari TGIPF.
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan menyebutkan penggunaan gas air mata yang telah kedaluwarsa oleh polisi merupakan pelanggaran.
"Tentu itu adalah penyimpangan, tentu itu adalah pelanggaran," kata anggota TGIPF Rhenald Kasali di Kantor Kemenko Polhukam.
Baca Juga: Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta Dikandangkan Kapolri, Buntut Tragedi Kanjuruhan?
Penggunaan gas air mata yang sudah kedaluwarsa merupakan salah satu kecurigaan tim pencari fakta dan sudah dibawa ke laboratorium untuk diperiksa.
Kecurigaan itu terlihat dari para korban yang matanya mulai menghitam dan memerah.
"Ini sedang dibahas di dalam (tim). Jadi, memang ada korban yang hari itu dia pulang tidak merasakan apa-apa, tetapi besoknya matanya mulai hitam. Setelah itu, matanya menurut dokter perlu waktu sebulan untuk kembali normal. Itu pun kalau bisa normal," kata Rhenald Kasali.
Baca Juga: Korban Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan Alami Pendarahan di Mata
Menurut dia, kepolisian sekarang ini bukan military police atau bukan polisi yang berbasis militer, melainkan civilian police. Oleh karena itu, penggunaan senjata seharusnya untuk melumpuhkan, bukan mematikan.
"Jadi, bukan senjata untuk mematikan, melainkan senjata untuk melumpuhkan supaya tidak menimbulkan agresivitas. Yang terjadi adalah justru mematikan. Jadi, ini harus diperbaiki," kata Rhenald Kasali.
Baca Juga: Gas Air Mata Yang Ditembakkan dalam Tragedi Kanjuruhan Kedaluwarsa, Ini Kata Mabes Polri
Sebelumnya, Mabes Polri membenarkan ada gas air mata sudah kedaluwarsa saat kericuhan suporter di Stadion Kanjuruhan. Namun, efek ditimbulkan dari cairan kimia itu berkurang dibanding yang masih berlaku.
"Ada beberapa yang ditemukan (gas air mata) pada tahun 2021, saya masih belum tahu jumlahnya, tetapi ada beberapa," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Anggota Polresta Malang Kota Sujud Minta Maaf
Meski belum diketahui berapa jumlah gas air mata kedaluwarsa yang digunakan saat kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Dedi memastikan sebagian besar gas air mata atau (chlorobenzalmalononitrile/CS) pada saat itu adalah gas air mata yang masih berlaku dengan jenis CS warna merah dan biru.
Mengenai gas air mata kedaluwarsa, Dedi menyebutkan setiap gas air mata mempunyai batas waktu penggunaan. Namun, berbeda dengan kedaluwarsa pada makanan yang menimbulkan jamur dan bakteri hingga bisa mengganggu kesehatan.
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan: 8 Tembakan Gas Air Mata ke Tribun, 3 Ditembakkan ke Lapangan
Gas air mata yang berbahan dasar kimia, menurut dia, kebalikan dari sifat makanan. Ketika kedaluwarsa, kadar kimianya berkurang. Hal ini sama dengan efektivitas gas air mata ini ketika ditembakkan tidak bisa lebih efektif lagi. **
sumber: ANTARA
Artikel Terkait
Tragedi Kanjuruhan, Jumlah Korban Meninggal Bertambah Menjadi 131 Orang
Tragedi Kanjuruhan, Kompolnas Sebut Ada Pintu di Stadion Kanjuruhan yang Terkunci
Tragedi Kanjuruhan, Iwan Bule Didesak Mundur! Ini Kata Iwan Bule
Tragedi Kanjuruhan, Iwan Fals Rilis Lagu Memilukan. Begini Lirik Lagu yang Menyayat Hati Tersebut
Kapolri Umumkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang
Direktur PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Gunakan Verifikasi Stadion 2020
Ini Peran-peran Para Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang
Tragedi Kanjuruhan: Harusnya Kapasitas 38 Ribu, Tiket Dijual 42 Ribu Lembar
Ditetapkan sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Respon Dirut PT LIB
Kadiv Humas Polri: Korban Tragedi Kanjuruhan Meninggal Bukan Karena Gas Air Mata
Bertemu TGIPF, Aremania Sampaikan Info Terkait Tragedi Kanjuruhan