Jet Pribadi Hendra Kurniawan, Bareskrim Periksa 22 Saksi

- Rabu, 12 Oktober 2022 | 07:23 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan.  (Instagram/@mediadigitalcpp)
Brigjen Hendra Kurniawan. (Instagram/@mediadigitalcpp)

JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Kasus dugaan korupsi penggunaan jet pribadi oleh mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, terus bergulir.

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi dalam kasus yang menghebohkan publik itu.

"Saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22 orang," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah seperti dilansir PMJ News, Selasa (11/10/2022).

Baca Juga: Karir Irjen Ferdy Sambo, Dilantik Kadiv Propam oleh Kapolri Idham Aziz dan Dicopot Kapolri Listyo Sigit

Menurut Nurul, 22 orang saksi itu yang telah menjalani pemeriksaan itu terdiri atas, delapan anggota Polri dan 14 orang dari pihak Aviasi dan lainnya.

Delapan anggota Polri yang telah diperiksa tim penyidik Bareskrim Polri yakni berinisial HK, AN, SUS, RS, FRP, SMH, PEG dan MM.

Sedangkan 14 orang dari pihak Aviasi dan lainnya terdiri atas DB, ASH, DR, OJ, GB, TA, ARB, AR, IN, BK, JA, AK, SN dan AH.

Baca Juga: Pesta Sabu di Mapolsek, Kapolsek Sukodono Digrebek Propam Polda Jatim?

"Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan ada sebanyak 15 lembar atau eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB," imbuh Nurul Azizah.

Penyelidikan dilakukan Bareskrim Polri berdasarkan LI/27/IX/2022/Tipidkor, tanggal 22 September 2022, tentang dugaan tindak pidana korupsi.

Di dalamnya disebutkan tentang pemberian dan penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Baca Juga: Irjen Pol Syahardiantono Jadi Kadiv Propam Baru, Kapolri Melantiknya

Seperti diketahui, Hendra Kurniawan diduga menggunakan pesawat jet T7/JAB dari Jakarta ke Jambi dan dari Jambi ke Jakarta pada tanggal 11 Juli 2022.

Nurul menambahkan, penyidik rencananya melakukan pendalaman dengan meminta keterangan para pihak yang terlibat dan mengumpulkan dokumen tambahan.

Bareskrim menggunakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021.**

Halaman:

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X