Meme Stupa Candi Borobudur: Sidang Perdana, Jaksa Jerat Roy Suryo dengan Tiga Dakwaan

- Rabu, 12 Oktober 2022 | 20:51 WIB
Terjerat Tiga Dakwaan, Roy Suryo Terancam Hukuman maksimal 5 Tahun Penjara.  (Dok humas Polri)
Terjerat Tiga Dakwaan, Roy Suryo Terancam Hukuman maksimal 5 Tahun Penjara. (Dok humas Polri)

JAKARTA, suaramerdeka-solo.com – Kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini telah memasuki babak baru.

Kasus yang menjerat Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo itu disidangkan untuk pertama kalinya secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (12/10/2022).

Pada sidang perdana itu, Roy Suryo harus menghadapi tiga dakwaan sekaligus dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yakni melakukan ujaran kebencian, penistaan agama dan penyebaran berita bohong (hoax).

Baca Juga: Kasus Meme Stupa Canci Borobudur, Penahanan Roy Suryo Diperpanjang 20 Hari

"Dakwakan Roy Suryo dalam bentuk dakwaan alternatif. Yang pertama Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tentang ITE,” kata JPU Tri Anggoro seperti dilansir PMJ News.

Pasal 28 Ayat 2 juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tentang ITE yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

‘’Dakwaan kedua terkait Pasal 156A Undang-undang Hukum Pidana atau Ketiga Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,’’ kata dia.

Baca Juga: Dijerat UU ITE, Roy Suryo Terancam 6 Tahun Penjara

Pasal 156A Kitab UU Hukum Pidana berisi: dengan sengaja di muka umum, mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Sedangkan, dakwaan ketiga pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, yakni menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Dengan tiga dakwaan tersebut, maka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.**

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X