Nekat! Kapten Kapal Terjun ke Laut, setelah Kepergok Selundupkan 20 Kg Sabu

- Rabu, 12 Oktober 2022 | 21:40 WIB
Seorang kapten kapal nekat terjun ke laut gegara selundupkan narkoba. (ilustrasi)
Seorang kapten kapal nekat terjun ke laut gegara selundupkan narkoba. (ilustrasi)

JAKARTA, suaramerdeka-solo.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 20 kg sabu asal Malaysia.

Sabu seberat 20 kg tersebut diselundupkan dari Malaysia menggunakan kapal laut ke wilayah Riau. Penyelundupan melibatkan kapten kapal dan anak buah kapal (ABK).

Pengungkapan itu dipaparkan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar kepada wartawan, Rabu (12/10/2022).

Baca Juga: Dicecar 38 Pertanyaan, Akhirnya Rizky Billar Ditetapkan Jadi Tersangka

Menurutnya, sebenarnya kapal itu kapal legal yang mempunyai izin pelayaran dan lainnya. Kapal mengangkut barang-barang dari salah satu dermaga di Malaysia.

“Sebenarnya kapalnya legal. Namun kapten kapal dan salah satu ABK-nya rupanya dititipin narkotika jenis sabu 20 kg yang disembunyikan di mesin kapal,” kata Krisno seperti dilansir PMJ News.

Baca Juga: Meme Stupa Candi Borobudur: Sidang Perdana, Jaksa Jerat Roy Suryo dengan Tiga Dakwaan

Dua tersangka penyelunduan sabu adalah kapten kapal berinisial MI dan seorang ABK-nya berinisial S. Sedangkan 4 orang lainnya menjadi buronan yakni berinisial U, M, MS, dan E.

“Kapten kapal MI diborgol saat diamankan, namun tiba-tiba MI melompat ke Muara, namanya tuh Muara buaya. Melompat terus hilang,” ujar Krisno Halomoan.

Baca Juga: Warga Terima Ganti Rugi dan Bantuan Sembako, TPA Sukosari Kembali Dibuka

Tiga hari kemudian, ditemukan sesosok mayat di Sungai Tohor Pulau Topang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Mayat itu keadaan terborgol. Setelah dilakukan identifikasi, ternyata mayat itu adalah MI yang sebelumnya melompat ke laut.

“Tersangka yang kami amankan adalah inisial S, seorang ABK. Sisanya hanya kami jadikan sebagai saksi dan kami masih terus mengembangkan terhadap sumber barang,” tegas dia.

Baca Juga: Apes! Ditinggal Rapat Sampai Malam, Motor Perangkat Desa Krikilan Digondol Maling

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X