JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Bambang Tri Mulyono, penggugat keaslian ijazah Presiden Jokowi ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Bambang Tri Mulyono diamankan di Hotel Sofia, Tebet, Jakarta Selatan, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi membenarkan informasi penangkapan tersebut.
Baca Juga: Minta Uang Tak Dikasih, Seorang Suami di Boyolali Bunuh Istrinya
"Iya betul (ditangkap)," kata Dedi dikutip dari Antara.
Informasi penangkapan Bambang Tri Mulyono beredar melalui pesan berantai yang diterima sejumlah media di Mabes Polri, Kamis, sekira pukul 15.44 WIB. Dalam pesan itu, tertera nama kuasa hukum penggugat yakni Ahmad Khozinudin.
Baca Juga: Ditahan, Rizky Billar Pede Sebut Lesti Kejora akan Cabut Laporan
Dedi menjelaskan informasi resmi terkait penangkapan itu akan disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kamis petang, pukul 19.00 WIB.
Dia menambahkan penangkapan terhadap Bambang Tri Mulyono terkait dengan dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.
Baca Juga: Terciduk 'Beli' Ijazah dari Luar Negeri, Ini Kata Gibran
Bambang Tri Mulyono menjadi perbincangan setelah menerbitkan buku "Jokowi Undercover" yang berisi sisi negatif Presiden Jokowi.
Bambang diketahui mengajukan gugatan soal dugaan ijazah palsu atas nama Joko Widodo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (3/10).
Baca Juga: STY akan Mundur Jika Iwan Bule Mundur, Ini Reaksi Netizen
Bambang Tri Mulyono juga pernah ditahan penyidik Bareskrim Polri pada 30 Desember 2016 terkait pelanggaran UU ITE karena buku berjudul "Jokowi Undercover" diduga berisi dugaan penulis.
Tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi ini beredar sejak beberapa waktu lalu. Dan kemarin, UGM memberikan keterangan terkait kasus ini. UGM memastikan bahwa Presiden Jokowi merupakan alumni UGM. **
sumber; ANTARA
Artikel Terkait
Diduga Mabuk Penumpang Turkish Airlines Mengamuk dan Pukul Pramugari
Info Lalu Lintas Solo: Urai Kepadatan Lalu Lintas, Jembatan Jurug A Solo Diwacanakan Dibuka Kembali
LPSK Terima 20 Permohonan Perlindungan Terkait Tragedi Kanjuruhan
Anggota TNI Diduga Terlibat Pembunuhan ASN Pemkot Semarang, Pomdam IV: Belum Cukup Bukti
Hasil evaluasi Gubernur, Melanggar Ketentuan, TKA Di Sukoharjo Diancam Penjara 3 Bulan
Aniaya Pacar Adiknya, Oknum Polwan di Pekanbaru Disanksi Demosi Dua Tahun