Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Dibidik Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama

- Jumat, 14 Oktober 2022 | 10:16 WIB
Penggugat Ijazah palsu Jokowi ditangkap dan jadi tersangka.  (Tangkapan layar YouTube @GUS NUR 13 OFFICIAL)
Penggugat Ijazah palsu Jokowi ditangkap dan jadi tersangka. (Tangkapan layar YouTube @GUS NUR 13 OFFICIAL)

JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Bambang Tri Mulyono, penggugat keabsahan ijazah Presiden Jokowi ditangkap Bareskrim Polri.

Selain dibidik UU ITE, Bambang juga dibidik ujarna kebencian hingga penistaan agama. Selain Bambang ada juga nama Sugi Nur Raharja.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kamis, memeriksa Bambang Tri Mulyono sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama.

Baca Juga: Penggugat Keaslian Ijazah Palsu Presiden Jokowi Dibekuk Bareskrim

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah menyebutkan pemeriksaan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.

"Adapun sebagai tersangka yang pertama SNR (Sugi Nur Raharja) dan yang kedua BTM (Bambang Tri Mulyono)," kata Nurul di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis malam.

Baca Juga: Terciduk 'Beli' Ijazah dari Luar Negeri, Ini Kata Gibran

Bambang Tri dan Sugi Nur dilaporkan oleh pelapor Dodo Baidlowi dengan sangkaan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama, pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku ras agama dan antargolongan.

Baca Juga: Penggugat Ijazah Presiden Jokowi Ditangkap, Netizen: Dokter Tifa Kapan?

Kemudian Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yaitu sebanyak 23 saksi dan saksi ahlinya sebanyak tujuh orang," ujarnya.

Baca Juga: Lesti Kejora Cabut Laporan, Rizky Billar Tidak Serta Merta Dibebaskan

Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu buah flashdisk, selanjutnya tangkapan layar dan dua lembar tangkapan layar postingan video.

Bambang Tri Mulyono ditangkap terkait narasumber, pembicara, pengelola, pemilik, pengguna, dan atau yang menguasai akun YouTube gusnur13 official tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama.

Baca Juga: Kabar Shin Tae-yong Ancam Mundur Jika Iwan Bule Mundur Sampai ke Telinga Presiden

Bambang diketahui, mengajukan gugatan terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (3/10), dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum (PMH).

Diketahui juga, Bambang Tri pernah ditahan penyidik Bareskrim Polri pada 30 Desember 2016 terkait pelanggaran yang sama UU ITE, tentang buku Jokowi Undercover yang diduga hanya berisi dugaan saja. **

sumber: ANTARA

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X