suaramerdeka-solo.com - Ketua TGIPF Tragedi Kanjuruhan sekaligus Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, Tragedi Kanjuruhan yang sebenarnya lebih mengerikan dari yang selama ini beredar di televisi dan medsos.
"Fakta yang kami temukan korban yang jatuh itu proses jatuhnya korban itu jauh lebih mengerikan dari yang beredar di televisi dan medsos. Kami merekontruksi dari 32 CCTV yang dimiliki aparat," jelas Mahfud MD usai menyerahkan hasil rekomendasi TGIPF ke Presiden Jokowi.
Baca Juga: Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa Ditangkap, Begini Respon Kapolri
Menurut Mahfud, ada yang saling bergandengan untuk keluar. Ada yag satu tertinggal sehingga kembali berdesakan dan terinjak-injak mati.Ada yang berusaha memberikan bantuan pernafasan itu karena kena semprot mati.
"Lebih mengerikan lagi dari yang beredar karena ini ada di CCTV," imbuh Mahfud.
Terkait yang mati dan catat serta krisis, dipastikan terjadi karena desak-desakan setelah ada gas air mata yang disemprotkan. "Itu penyebabnya."
Baca Juga: Temuan Gas Air Mata Kedaluwarsa di Tragedi Kanjuruhan, TGIPF: Pelanggaran!
Adapun peringkat keberbahayaan ataupun racun pada gas itu sekarang sedang diperiksa oleh BRIN. Tetapi, kata Mahfud, apapun hasil pemeriksaan BRIN itu tidak bisa mengurangi kesimpulan bahwa kematian massal itu terutama disebabkan oleh gas air mata.
"Ternyata juga dari hasil pemeriksaan kami, semua stakeholder saling menghindar dari tanggungjawab dan berlindung di bawah aturan dan kontrak-kontrak yang secara formal sah," tegasnya.
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan: 8 Tembakan Gas Air Mata ke Tribun, 3 Ditembakkan ke Lapangan
Karena itu pihaknya sudah menyampaikan pada Presiden atas semua yang ditemukan dan ditulis rekomendasinya dalam buku setebal 124 halaman laporan.
Dalam laporan juga disebutkan, jika semua mendasarkan pada norma formal maka tidak ada yang salah dengan kejadian tersebut. Karena masing-masing berpegang pada aturan.
Baca Juga: Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa Dikabarkan Ditangkap Propam
"Sehingga dalam catat kami bahwa pengurus PSSI harus bertanggungjawab dan sub sub organisasinya. Pertama pada aturan resmi yang kedua berdasar moral."
Tapi tanggungjawab berdasar aturan itu namanya tanggungjawab hukum. Tetapi
hukum sebagai norma sering kali tidak jelas dan dimanipulasi maka naik ke azas.
Artikel Terkait
Kadiv Humas Polri: Korban Tragedi Kanjuruhan Meninggal Bukan Karena Gas Air Mata
Tragedi Kanjuruhan, Anggota Polresta Malang Kota Sujud Minta Maaf
Bertemu TGIPF, Aremania Sampaikan Info Terkait Tragedi Kanjuruhan
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta Dikandangkan Kapolri, Buntut Tragedi Kanjuruhan?
Korban Tragedi Kanjuruhan Bertambah Jadi 132 Orang
Tragedi Kanjuruhan Makin Ruwet! PT LIB, PSSI, Panpel, Saling Lempar Tanggung Jawab
LPSK Terima 20 Permohonan Perlindungan Terkait Tragedi Kanjuruhan
TGIPF Tragedi Kanjuruhan Rampungkan Tugas. Apa Isi Laporannya, Ini Kata Mahfud MD