Delapan Kapolda Positif Narkoba sebelum ke Istana Negara?

- Jumat, 14 Oktober 2022 | 15:50 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membantah ada delapan Kapolda positif narkotika sebelum ke Istana Negara. (PMJ News/ Fajar)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membantah ada delapan Kapolda positif narkotika sebelum ke Istana Negara. (PMJ News/ Fajar)

JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Kapolda yang ditangkap terkait dengan kasus narkoba kabarnya tidak hanya pada Kapolda Jatim Irjen Pol Teddy Minahasa.

Beredar kabar bahwa total ada delapan Kapolda yang diamankan karena positif narkoba. Bagaimana kebenarannya?

"Enggak ada info dari mana? sudah saya tanyakan ke spripim,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menepiskan kabar tentang sejumlah Kapolda kedapatan positif narkoba, sebelum ke Istana Negara.

Baca Juga: Mahfud MD: Tragedi Kanjuruhan Lebih Mengerikan dari yang Beredar di Televisi dan Medsos

Dari informasi yang beredar disebutkan bahwa ada delapan Kapolda hasil tes urine positif narkotika sebelum berangkat ke Istana Negara.

“Hari ini kan semua kapolda dikumpulin di istana. Terus, sebelum ke istana dites covid dan lain-lain termasuk narkoba. Ada delapan kapolda positif amphetamine,” isi pesan berantai yang diterima wartawan.

Baca Juga: Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa Ditangkap, Begini Respon Kapolri

Sebelumnya kabar ini, Irjen Pol Teddy Minahasa dikabarkan ditangkap oleh mantan anak buah Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri karena diduga terkait narkoba.

Terkait kabar ini Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan memberikan keterangan resmi sore ini di Mabes Polri, usai pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka.

Baca Juga: Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa Dikabarkan Ditangkap Propam

Irjen Pol Teddy Minahasa sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat. Ia dimutasi sebagai Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Pol Nico Afinta yang dimutasi sebagai Staf Ahli Kapolri Bidang Sosial Budaya.

Mutasi Irjen Nico tertuang dalam surat telegram Kapolri dengan nomor: ST/2134/X/KEP/2022 yang diterbitkan Senin, tanggal 10 Oktober. **

sumber; ANTARA

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X